KPK VS POLRI

Komnas HAM Gali Informasi Soal Bambang ke KPK

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 27 Jan 2015 16:02 WIB
Tim Investigasi Khusus Komnas HAM mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menindaklanjuti dugaan kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto didampingi dewan komisioner komnas HAM tiba di Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2015. Kedatangan Bambang dan Tim Kuasa Hukum ke Komnas HAM memberikan keterangan terkait penangkapan dirinya oleh Bareskrim pekan lalu. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Investigasi Khusus Komnas HAM mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menindaklanjuti dugaan kriminalisasi yang menimpa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Menurut juru bicara tim investiasi, Roycahtul Aswidah, kedatangan timnya ke KPK adalah untuk mengkaji dan melakukan penyelidikan berkaitan dengan aduan yang dilaporkan Bambang ke pihaknya tadi siang.

"Ini merupakan rangkaian kerja dalam rangka menghimpun data, fakta, dan informasi dari lanjutan upaya yang telah dilakukan oleh Komnas HAM," kata Roycahtul saat mendatangi Gedung KPK, Selasa sore (27/1).

Roycahtul mengatakan Komnas HAM telah melakukan upaya pengumpulan data dan informasi sejak mendengar kabar penangkapan Bambang oleh Bareskrim Mabes Polri, Jumat pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keterangan dari Bambang tadi siang telah melengkapi penghimpunan data penyelidikan terhadap sejumlah fakta yanh dimilimk Komnas HAM.

"Sekarang kami datang ke KPK untuk meminta data dan informasi sambil bertemu langsung dengan pimpinan KPK" ujar Roycahtul.

Roycahtul datang ke KPK bersama bersama sejumlah komisioner Komnas Ham lainnya, yakni Natalius Pigai, Siane Indriani, Muhammad Nurkhoiron, Ansori Sinungan, Roycahtul Aswidah.

Tim investigasi mengaku masih belum bisa memaparkan hasil temuannya. "Untuk sementara ini belum bisa dipaparkan. Kami masih perlu menghimpun data-data dan informasi," ujar Roycahtul.

Tim khusus dari Komnas HAM itu terdiri dari delapan komisioner dan 14 staf komisi. Rencananya akan menggali adanya dugaan pelanggaran HAM, termasuk dalam hukum acara. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999, Komnas HAM ingin melihat apakah ada penyalahgunaan wewenang dalam penangkapan Bambang.  (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER