Jakarta, CNN Indonesia -- Perseteruan yang meruncing antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI memunculkan usul dan wacana untuk memperkuat KPK dengan memberikan hak imunitas atau kekebalan hukum bagi pimpinan KPK.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ikut angkat bicara soal kisruh KPK-Polri ini. Menurutnya, hak imunitas belum diperlukan, yang penting seluruh warga Negara termasuk pimpinan lembaga negara harus taat pada Undang-Undang.
“Menurut saya institusi KPK dan Polri harus diperkuat, tetapi pimpinan Polri atau KPK tidak berarti kebal terhadap hukum," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut mantan Bupati Belitung Timur ini, sekarang saatnya kedua institusi saling membuktikan kredibilitas masing-masing. Kepolisian yang telah menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka harus membuktikan kasusnya, demikian pula KPK yang menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut.
“Tidak bisa kasus dibiarkan bergulir tanpa kepastian hukum yang jelas,” ujar Ahok.
Ia pun memuji pengunduran diri yang diajukan Bambang Widjojanto. “BW sudah sangat jantan mengundurkan diri karena UU KPK menyatakan memang (pimpinan yang jadi tersangka) harus mundur. Tapi kalau ternyata polisi tidak bisa membuktikan BW bersalah, gugat saja," kata Ahok.
Mantan wakil gubernur Jokowi itu juga berpendapat tindakan Presiden yang memilih berdiri di tengah konflik dan tidak memihak pada salah satu lembaga, sudah tepat. (Baca:
Jokowi Klaim Hormati Proses Hukum di KPK)
Sebagai pemimpin negara, menurut Ahok, Presiden tidak perlu melakukan intervensi hukum dengan menuruti desakan dari berbagai pihak untuk meminta Polri mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) atau menerbitkan hak imunitas untuk pimpinan KPK.
“Orang nuntut suruh mengeluarkan SP3, ya enggak bisa dong, itu berarti intervensi hukum," ujar Ahok.
Terkait dilaporkannya semua pimpinan KPK ke Badan Reserse Kriminal Polri, suami dari Veronica Tan ini berpandangan jika nantinya seluruh pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka, maka Presiden harus segera mengeluarkan Perppu guna mengisi kekosongan jabatan.
Namun menurut anggota Tim Independen yang dibentuk Presiden untuk mencari solusi atas konflik KPK-Polri, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Perppu bukan solusi utama untuk mengatasi kisruh dua lembaga penegak hukum itu. Menurut Jimly, lebih baik menggunakan hukum tertulis dan etika berimbang untuk pecahkan persoalan.
(agk)