Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, ikut angkat bicara soal desakan pengunduran diri Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari bursa calon kapolri. Desakan ini menguat terkait status Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan rekening gendut.
Menurut pria yang akrab disapa Ahok ini, Budi Gunawan tak harus mundur dalam menghadapi kasus. Pasalnya tidak ada yang mewajibkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu mundur dari pencalonan atau jabatannya saat ini.
Berbeda dengan pimpinan KPK di mana Undang-undang KPK mewajibkan pimpinannya untuk berhenti sementara saat jadi tersangka. "Kalau polisi tersangka tidak harus mundur," kata Ahok di Balaikota, Rabu (28/1) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini menurut Ahok, yang paling berwenang menyelesaikan kisruh KPK-Polri adalah Presiden. Karena itu Ahok menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Jokowi. Sebagai mantan koleganya di Pemprov DKI, Ahok yakin Jokowi dapat memberikan keputusan yang terbaik bagi bangsa ini
"Mungkin presiden akan kirim surat ke DPR membatalkan pencalonan BG. Itu presiden yang putuskan," ujarnya.
Kasus Budi Gunawan yang ditangani KPK dan kasus Bambang Widjojanto yang ditangani Polri menurut Ahok jadi ajang pembuktian kredibilitas dua lembaga penegak hukum ini.
Kepolisian wajib membuktikan kesalahan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto setelah dijadikan tersanga. Begitu pula KPK yang harus mampu membuktikan bahwa Budi Gunawan benar-benar bersalah dalam kasus kepemilikan rekening gendut.
Menurutnya, tidak bisa kasus ini dibiarkan bergulir tanpa ada kepastian hukum yang jelas. "Kalau ternyata polisi tidak bisa membuktikan BW bersalah, ya gugat saja," kata Ahok.
(sur/sur)