Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan seakan terseret dalam pusaran konflik antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran data milik mereka yang digunakan KPK dalam menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi tersangka kasus rekening gendut. Oleh karena itu, beberapa anggota Komisi III DPR RI menanyakan perihal hal tersebut pada Kepala PPATK M. Yusuf saat mereka melakukan rapat dengar pendapat pada Selasa (27/1).
Sekitar empat anggota Komisi III meminta penjelasan kepada Yusuf terkait rekening gendut tapi sayangnya dia tidak memberikan jawaban secara gamblang. Dia beralasan ada beberapa pertanyaan yang sifatnya sensitif.
Meski begitu dia membenarkan data yang digunakan Badan Reserse Kriminal Polri pada 2010 dan KPK pada 2014 untuk mengusut rekening Budi Gunawan memang berbeda. "Memang kondisinya tidak sama, pada 2010 ada transaksi yang besar," kata Yusuf di hadapan para anggota Komisi III. Lalu, tambahnya, “pada Juli 2014 KPK meminta data lagi.”
Sayangnya setelah itu Yusuf tak lagi mau berkomentar soal dugaan rekening gendut yang dimiliki Budi Gunawan. Ditemui setelah rapat selesai, Yusuf bungkam sama sekali tidak mau melayani pertanyaan terkait rekening gendut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu, saya tidak jawab. Saya sudah kirim ke penegak hukum, biarkan mereka menyelesaikannya," ujarnya.
Kasus rekening gendut kembali muncul setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Momen tersebut berdekatan dengan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri oleh Presiden Indonesia Joko Widodo.
Dampak penetapan BG sebagai tersangka adalah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus sengketa Pilkada di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah oleh Bareskrim Polri pada Jumat (23/1).
Setelah itu pimpinan KPK yang lain berturut-turut dijadikan tersangka juga oleh Bareskrim Polri, yaitu Sabtu (24/1), Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan mengambil paksa saham milik PT Desy Timber, perusahaan penebangan kayu yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur, pada tahun 2006, saat Adnan menjadi penasihat hukum perusahaan itu.
Senin kemarin (26/1), Ketua KPK Abraham Samad pun dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tudingan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik untuk melakukan lobi politik dengan imbalan bantuan hukum bagi kader partai Emir Moeis sebagaimana yang ditulis dalam artikel ‘Rumah Kaca Abraham Samad’ di blok Kompasiana.
Terakhir, Rabu esok (28/1), Wakil Ketua KPK Zulkarnain juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur tahun 2008.
(sip)