KPK VS POLRI

Eggi Sudjana: Budi Harus Dilantik, Bambang Harus Mundur

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 28 Jan 2015 16:58 WIB
Rekomendasi tim independen kisruh KPK-Polri diharapkan tak hanya diikuti oleh Jokowi tapi juga ikut dilaksanakan oleh partai-partai pendukung pemerintah.
Pengunjuk rasa bertopeng calon Kapolri Budi Gunawan dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri membawa poster saat long march aksi 100 Hari Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2015. Aksi solidaritas oleh gabungan dari berbagai organisasi, masyarakat sipil, dan mahasiswa ini mempertanyakan kepada siapa Jokowi memihak dalam upaya dukungan Save KPK. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Eggi Sudjana kembali mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera melantik kliennya menjadi Kapolri. Di samping itu, ia juga meminta Jokowi mengeluarkan keputusan penghentian sementara terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

Eggi mengatakan, meskipun Budi dan Bambang sama-sama berstatus tersangka, kedudukan keduanya di mata hukum berbeda. Menurut penafsirannya, tidak ada satu pun undang-undang yang mengharuskan presiden menunda atau membatalkan pelantikan pimpinan Lembaga Pendidikan Polri tersebut.

"Jokowi harus melantik Budi karena Budi telah diusulkan presiden dan usulan itu sudah disetujui DPR. Itu peristiwa hukum, bukan politik," kata Eggi saat dijumpai di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eggi melanjutkan, Jokowi seharusnya mampu memahami konteks hukum yang status Budi. "Hak hukum Budi tidak hilang meskipun dia dijadikan tersangka," ucapnya.

Tak hanya mendesak Jokowi segera melantik Budi, Eggi pun ingin mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengeluarkan keputusan tentang pemberhentian Bambang.

Ia berpendapat, pengunduran diri Bambang merupakan perintah Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mengutip pasal 32 ayat 2 UU tersebut, Eggi menegaskan, pimpinan KPK yang ditetapkan menjadi tersangka harus diberhentikan sementara.

"Abraham Samad tidak mempunyai kapasitas untuk tidak menerima pengunduran diri Bambang," katanya. (pit/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER