Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan janggal tidaknya sebuah pasal bisa dinilai berdasarkan proses penyidikan yang nanti dilakukan tim penyidik. Hal ini dikatakan Prasetyo terkait kasus yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
Kasus dugaan kesaksian palsu di pengadilan yang dituduhkan kepada Bambang masih bergulir hingga kini. Apalagi saat ini Surat Perintah Dimulainya Penyidikan milik Bambang sudah diserahkan Badan Reserse Kriminal Polri ke Kejaksaan Agung. Namun muncul tanggapan dari pihak Bambang yang menyatakan pasal-pasal yang dituduhkan dalam kasus tersebut janggal dan tidak tepat.
Menurut Prasetyo tidak ada yang namanya janggal dalam pemberian pasal-pasal. "Yang bisa menilai nanti adalah proses penyidikan, apakah pasalnya terpenuhi atau tidak, buktinya mendukung atau tidak," ujar Prasetyo saat ditemui di DPR RI, Rabu (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada istilah janggal atau tidak sebenarnya, tapi terpenuhi atau tidak unsur-unsur dalam pasal yang dituduhkan tersebut," lanjut mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum tersebut.
Disinggung soal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang turut melakukan penyelidikan, Prasetyo mengatakan akan melihat perkembangannya terlebih dahulu. Menurutnya saat ini dia belum bisa menentukan sikap karena Komnas HAM belum memperlihatkan hasilnya. “Kita akam lihat seperti apa karena Komnas HAM juga belum tahu hasilnya seperti apa," katanya.
"Kita hanya melihat berkasnya seperti apa unsur dan buktinya mencukupi atau tidak, dan seperti apa unsur formalnya," lanjut Prasetyo. "Itulah gunanya tahapan penuntutan."
Sebelumnya pada Jumat (23/1) Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah pengadilan pada saat Bambang masih menjadi pengacara pada 2010. Meski akhirnya ditangguhkan penahanannya, prosea hukum Bambang masih terus berjalan.
Bambang dijerat dengan Pasal 242 KUHP mengenai kesaksian palsu di bawah sumpah di pengadilan. Pasal tersebut dikaitkan dengan pasal 55 KUHP, mengenai perluasan pertanggungjawaban atau tindakan bersama-sama dengan orang lain.
(obs)