Menurut Prasetyo tidak ada yang namanya janggal dalam pemberian pasal-pasal. "Yang bisa menilai nanti adalah proses penyidikan, apakah pasalnya terpenuhi atau tidak, buktinya mendukung atau tidak," ujar Prasetyo saat ditemui di DPR RI, Rabu (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung soal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang turut melakukan penyelidikan, Prasetyo mengatakan akan melihat perkembangannya terlebih dahulu. Menurutnya saat ini dia belum bisa menentukan sikap karena Komnas HAM belum memperlihatkan hasilnya. “Kita akam lihat seperti apa karena Komnas HAM juga belum tahu hasilnya seperti apa," katanya.
Sebelumnya pada Jumat (23/1) Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah pengadilan pada saat Bambang masih menjadi pengacara pada 2010. Meski akhirnya ditangguhkan penahanannya, prosea hukum Bambang masih terus berjalan.
Bambang dijerat dengan Pasal 242 KUHP mengenai kesaksian palsu di bawah sumpah di pengadilan. Pasal tersebut dikaitkan dengan pasal 55 KUHP, mengenai perluasan pertanggungjawaban atau tindakan bersama-sama dengan orang lain. (obs)