Jakarta, CNN Indonesia -- Para advokat yang terhimpun dalam Forum Advokat Konstitusi menilai sangkaan yang dituduhkan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto tidak beralasan. Pasalnya, tudingan mengarahkan saksi dalam persidangan merupakan prosedur yang lumrah di Mahkamah Konstitusi.
Menurut anggota Forum Advokat, Heru Wibowo, dalam proses persidangan di MK, hakim memang biasa meminta kuasa hukum untuk menyiapkan saksi-saksi yang diajukan di persidangan.
"Tujuannya adalah briefing melatih bagaimana saksi berbicara. Bukan mengarahkan kepada saksi untuk berbicara sesuai keinginan penasehat hukum," kata Heru di Gedung KPK, Rabu siang (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Heru, briefing terhadap saksi itu lzim dilakukan lantaran proses sidang pemaparan saksi di MK biasanya dilakukan secara bersamaan, tidak satu per satu. "Jumlahnya bahkan bisa mencapai puluhan," ujar Heru.
Hal senada diutarakan oleh advokat Andi Asrun. Menurut dia, briefing seorang kuasa hukum terhadap saksi perlu dilakukan agar pernyataan saksi di persidangan bisa lancar dengan pernyataan yang gamblang. "Ini juga dilakukan agar mereka tidak gugup di persidangan," ujar Andi.
Heru dan Andi datang bersama rombongan anggota Peradi sebagai bentuk dukungan terhadap KPK, khususnya terkait kasus yang menimpa Bambang. Menurut Heru, Peradi siap membantu Bambang jika kasus yang menjeratnya hendak serius didalami oleh Bareskrim Mabes Polri.
Polri menangkap Bambang pada Jumat pagi (23/1). Bambang ditengarai melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum perkara sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat mewakili pasangan calon Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
Menurut tim kuasa hukum Bambang, Dadang Tri Sasongko, yang dilakukan kliennya saat menjadi advokat merupakan hal yang lumrah. “Pak Bambang memberikan briefing kepada saksi yang di MK. Jumlah saksi di MK mencapai puluhan, brifieng supaya efektif dan tidak bertele-tele, dan jangan sampai grogi. Semua itu memang harus dilakukan," ujarnya.
Bambang dinilai tak menyuruh salah seorang saksi bernama Ratna Mutiara untuk memberikan kesaksian palsu. "Yang kami harapkan ada proses di Peradi untuk memverifikasi dan ada satu putusan. Yang penting ada statement bahwa tidak ada pelanggaran etik, setelah mereka memeriksa Pak Bambang," tuturnya.
Pada 28 Juni 2010, Ratna bersaksi di depan tiga hakim MK yakni Hakim Ketua Akil Mochtar, Hakim Anggota Hamdan Zoelva, dan Hakim Anggota Muhammad Alim.
Merujuk risalah sidang dalam situs resmi MK, Ratna mengaku dirinya telah didatangi oleh tim sukses rival Ujang yakni Sugianto dan Eko Sumarno. Sebagai tokoh masyarakat, Ratna saat itu ditawari menjadi bagian tim sukses Sugianto dan Eko. Namun dia menolak lantaran tak mau memecah suara warga.
"Tanggal 21 (Mei), hari Minggu, Bapak Sugian hadir di balai desa untuk visi dan misi. Itu memberikan uang sebesar Rp 100 ribu untuk setiap yang hadir dan menjanjikan kalau Bapak Sugian menang di daerah kami maka kebun PT Astra boleh diambil sawitnya sebanyak tiap orang 2 hektare," ujar Ratna merujuk pada risalah sidang.
Kemudian, Ratna mengatakan, tiga hari sebelum pemilihan tiap warga di delapan rukun tetangga (RT) diberi duit Rp 150 ribu oleh Tim Sukses Sugian-Eko.
Atas kesaksian tersebut, Dadang menilai Ratna tak memberikan kesaksian palsu. "Ratna tetap bersikukuh terhadap kesaksiannya. Justru saksi lain yang memberatkan hukuman Ratna," kata Dadang.
(obs)