Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai melakukan maladministrasi pada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Kuasa hukum Bambang, Uli Parulian Sihombing, mengatakan maladministrasi ada pada surat penangkapan dan penahanan kliennya.
"Masalah penangkapan juga proses administrasi termasuk maladministrasi. Surat penahanan tidak dijelaskan pasal mana bagian apa yang dikenakan. Tidak jelas peran Pak BW seperti apa," ujar Uli saat dikonfirmasi di Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Rabu (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat penangkapan dan penahanan, Bambang ditengarai melanggar pasal 242 juncto 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP.
"Kan pasal 55 banyak perannya, turut melakukan, turut serta, atau menyuruh melakukan. Itu tidak dijelaskan," katanya.
Lebih jauh lagi, Uli berpendapat, Polri harus memberikan pelayanan publik yang adil tanpa mendiskriminasikan siapapun. Namun, hal tersebut telah dilanggar saat proses penangkapan, pemeriksaan, hingga penahanan.
"Sejak awal proses penangkapan ada kekerasan, intimidasi dan teror. Sebetulnya polisi tugasnya dia harus melaksanakan proses penahnan dan penangkapan secara adil tidak boleh diskriminasi," ucap Uli.
Pengaduan terkait maladministrasi dan diskriminasi pelayanan publik tersebut akan dilaporkan oleh Bambang dan tim kuasa hukumnya ke Ombudsman, Kamis (29/1), pukul 11.00 WIB. Saat ini, tim kuasa hukum telah berkonsultasi dengan komisioner Ombudsman.
"Tadi tim kuasa hukum Pak WB sudah berkonsultasi ke kami supaya besok lebih lengkap," ujar Budi Santoso, Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan di kantornya, Jakarta, Rabu (28/1).
Lebih jauh lagi, Budi mengatakan kepolisian menjadi lembaga tertinggi kedua setelah pemerintah daerah yang kerapkali mendapat kritik dari masyarakat.
"Sejumlah pelanggaran HAM telah dilakukan pihak kepolisian melalui maladministrasi," ujar dia.
Merujuk data Ombudsman Republik Indonesia, dari Januari hingga November 2014 pengaduan terkait kepolisian mencapai 754 buah. Sementara itu, total pengaduan publik yang diterima ORI sepanjang 2014 mencapai 5.796 laporan.
Sebelumnya, Polri menangkap Bambang pada dengan sangkaan kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. Bambang ditangkap di dekat tempat anaknya bersekolah, SD IT Nurul Fikri, Depok pada Jumat (23/1).
(utd/obs)