KPK VS POLRI

Bambang Widjojanto Ajukan Perlindungan Advokat ke Peradi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 28 Jan 2015 11:48 WIB
Tim kuasa hukum Bambang Widjojanto menilai, hal yang dilakukan Bambang sebagai advokat adalah lumrah untuk memastikan puluhan saksi tidak grogi dan efektif.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto didampingi tim kuasa hukum, Usman Hamid di Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2015. Kedatangan Bambang dan Tim Kuasa Hukum ke Komnas HAM memberikan keterangan terkait penangkapan dirinya oleh Bareskrim pekaln lalu. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengajukan permohonan perlindungan advokat ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Perlindungan tersebut ditujukan pada Bambang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus kesaksian palsu oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Apa yang disangkakan Bareskrim selama ini sebetulnya itu domain profesi. Tidak ada unsur pidana dan bahkan yang mau kami tanyakan ke Peradi, apakah ada kemungkikan pelanggaran etik?" ujar salah satu kuasa hukum Bambang, Dadang Tri Sasongko, kepada CNN Indonesia, Senin petang (28/1).

Polri menangkap Bambang pada Jumat pagi (23/1). Bambang ditengarai melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum perkara sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat mewakili pasangan calon Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010.

Menurut tim kuasa hukum Bambang, yang dilakukan Bambang saat menjadi advokat merupakan hal yang lumrah. "Pak Bambang memberikan briefing kepada saksi yang di MK. Jumlah saksi di MK mencapai puluhan, brifieng supaya efektif dan tidak bertele-tele, dan jangan sampai grogi. Semua itu memang harus dilakukan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang dinilai tak memnyuruh salah seorang saksi bernama Ratna Mutiara untuk memberikan kesaksian palsu. "Yang kami harapkan ada proses di Peradi untuk memverifikasi dan ada satu putusan. Yang penting ada statement bahwa tidak ada pelanggaran etik, setelah mereka memeriksa Pak Bambang," ucapnya.

Pada tanggal 28 Juni 2010, Ratna bersaksi di depan tiga hakim MK yakni Hakim Ketua Akil Mochtar, Hakim Anggota Hamdan Zoelva, dan Hakim Anggota Muhammad Alim.

Merujuk risalah sidang dalam situs resmi MK, Ratna mengaku dirinya telah didatangi oleh tim sukses rival Ujang yakni Sugianto dan Eko Sumarno. Sebagai tokoh masyarakat, Ratna saat itu ditawari menjadi bagian tim sukses Sugian dan Eko. Namun dia menolak lantaran tak mau memecah suara warga.

"Tanggal 21 (Mei), hari Minggu, Bapak Sugian hadir di balai desa untuk visi dan misi. Itu memberikan uang sebesar Rp 100 ribu untuk setiap yang hadir dan menjanjikan kalau Bapak Sugian menang di daerah kami maka kebun PT Astra boleh diambil sawitnya sebanyak tiap orang 2 hektare," ujar Ratna merujuk pada risalah sidang.

Kemudian, Ratna mengatakan, tiga hari sebelum pemilihan tiap warga di delapan rukun tetangga (RT) diberi duit Rp 150 ribu oleh Tim Sukses Sugian-Eko.

Atas kesaksian tersebut, Dadang menilai Ratna tak memberikan kesaksian palsu. "Ratna tetap bersikukuh terhadap kesaksiannya. Justru saksi lain yang memberatkan hukuman Ratna," kata Dadang. (rdk/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER