Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengamati adanya kesengajaan untuk mempercepat proses perkara kliennya. Anggota tim kuasa hukum Uli Parulian Sihombing menilai tebang pilih tersebut lantaran ada motif lain di balik pengusutannya.
"Ada sembilan laporan pasal 242 (kasus lainnya) yang tidak ditindaklanjuti oleh Mabes Polri. Tapi untuk kasus Bambang Widjojanto begitu cepat, tanggal 19 laporan, beberapa hari kemudian ditindaklanjuti. Yang lama tidak ditindaklanjuti yang ini (kasus Bambang) begitu cepat," ujar Uli seusai menggelar konsultasi dengan komisioner Ombudsman di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (28/1).
Menurutnya, ada kesengajaan penetapan tersangka pada Bambang dipercepat untuk menghalang-halangi penegakan hukum di bidang korupsi. "KPK lagi penegakan kasus rekening gendut," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan Bambang sebagai tersangka kasus kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri menyusul penetapan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut oleh KPK. Bambang ditetapkan pada Jumat (23/1), tepat 10 hari setelah penetapan Budi Gunawan, Selasa (13/1).
Bambang disangka melanggar pasal 242 juncto 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. Saat kasus terjadi, Bambang tengah menjadi kuasa hukum perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat mewakili pasangan calon Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010 silam.
Uli menilai ada diskriminasi dan keberpihakan dalam pelayanan hukum oleh Polri. Kendati demikian, ia tak menjabarkan detil motif di balik aksi tebang pilih Polri tersebut.
Merujuk data Ombudsman Republik Indonesia 2014, kepolisian merupakan lembaga tertinggi kedua (12,6 persen) setelah pemerintah daerah (43,7 persen) yang kerapkali mendapat kritik dari masyarakat. Selama 2014, Ombudsman menerima laporan dari publik sebanyak 6.180 laporan. Alhasil, total pengaduan Polri yakni sekitar 778 laporan.
Sementara itu, substansi pengaduan, yakni terkait keberpihakan atau tebang pilih kasus, diskriminasi, konflik kepentingan, penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, pungutan liar, tidak kompeten, tidak memberikan pelayanan, dan tidak patut.
Rabu siang (28/1), tim kuasa hukum berkonsultasi dengan komisioner Ombudsman soal pengaduan pelayanan publik dan maladministrasi yang dilakukan Polri pada Bambang Widjojanto dan perkaranya. Rencananya, Kamis (29/1) pukul 11.00 WIB, Bambang dan tim kuasa hukum akan mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman.
(pit/obs)