"Ada sembilan laporan pasal 242 (kasus lainnya) yang tidak ditindaklanjuti oleh Mabes Polri. Tapi untuk kasus Bambang Widjojanto begitu cepat, tanggal 19 laporan, beberapa hari kemudian ditindaklanjuti. Yang lama tidak ditindaklanjuti yang ini (kasus Bambang) begitu cepat," ujar Uli seusai menggelar konsultasi dengan komisioner Ombudsman di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang disangka melanggar pasal 242 juncto 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. Saat kasus terjadi, Bambang tengah menjadi kuasa hukum perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat mewakili pasangan calon Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010 silam.
Merujuk data Ombudsman Republik Indonesia 2014, kepolisian merupakan lembaga tertinggi kedua (12,6 persen) setelah pemerintah daerah (43,7 persen) yang kerapkali mendapat kritik dari masyarakat. Selama 2014, Ombudsman menerima laporan dari publik sebanyak 6.180 laporan. Alhasil, total pengaduan Polri yakni sekitar 778 laporan.
Sementara itu, substansi pengaduan, yakni terkait keberpihakan atau tebang pilih kasus, diskriminasi, konflik kepentingan, penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, pungutan liar, tidak kompeten, tidak memberikan pelayanan, dan tidak patut.
Rabu siang (28/1), tim kuasa hukum berkonsultasi dengan komisioner Ombudsman soal pengaduan pelayanan publik dan maladministrasi yang dilakukan Polri pada Bambang Widjojanto dan perkaranya. Rencananya, Kamis (29/1) pukul 11.00 WIB, Bambang dan tim kuasa hukum akan mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman. (pit/obs)