KPK VS POLRI

Kompolnas: Pelantikan Budi Gunawan Harus Tunggu KPK Selesai

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Kamis, 29 Jan 2015 11:27 WIB
Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala meminta pelantikan Budi Gunawan menunggu pemeriksaan KPK atas saksi-saksi dari kepolisian selesai dan jelas.
Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala saat memberikan keterangan soal penanganan kasus Bambang Widjojanto di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (27/1). (CNN Indonesia/ Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Kepolisian Nasional meminta agar pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) menunggu pemeriksaan saksi-saksi di KPK selesai. Hal tersebut disampaikan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (29/1).

"Berikan kesempatan buat calon Kapolri menjalani proses hukum. Saksi pemeriksaan Budi Gunawan saja belum pada datang. Masak mau dilantik?" katanya.

Pertanyaan mengenai pelantikan Komjen Budi Gunawan mencuat, terutama setelah tim Independen memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak melantik Kapolri dan mencari calon baru yang definitif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kuasa hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana, kembali mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera melantik Kapolri.

Dia berpendapat tak ada satupun undang-undang yang mengharuskan Presiden menunda atau membatalkan pelantikan pimpinan Lembaga Pendidikan polri tersebut.

"Jokowi harus melantik Budi karena Budi telah diusulkan Presiden dan usulan itu sudah disetujui DPR. Itu peristiwa hukum, bukan politik," kata Eggi.

Dalam pandangan Adrianus pelantikan Budi Gunawan yang dilakukan sebelum ada kejelasan status perkaranya, tidak sesuai dengan aturan hukum.  "Biarlah pengadilan atau KPK yang menentukan. Apakah dia bersalah atau tidak. Kalau terbukti bersalah, maka gugurlah statusnya," ujar dia.

Setelah gugur status, katanya, barulah Presiden punya kesempatan untuk mencalonkan nama calon Kapolri yang baru.

Adrianus mengatakan terkait kisruh pencalonan Budi Gunawan, terdapat beberapa opsi penyelesaian. Opsi tersebut diantaranya tetap melantik, melantik lalu menghentikan, membatalkan pelantikan, menunda pelantikan sampai proses hukum selesai, dan terakhir meminta mundur calon Kapolri.

"Opsi melantik, melantik lalu menghentikan dan membatalkan ada implikasi politik yang kental. Susah untuk mewujudkannya. Sementara opsi meminta mundur gak mungkin. Jadi, yang terbaik adalah penundaan hingga status jelas," ujar Adrianus.

(utd/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER