KPK VS POLRI

Saksi Kasus Budi Gunawan Wajib Penuhi Panggilan KPK

Yohannie Linggasari & Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 29 Jan 2015 07:27 WIB
Apalagi menurut Oegroseno, Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti telah menyarankan anggota Polri yang jadi saksi di KPK harus datang.
Poster dukungan untuk KPK dari Relawan Salam Dua Jari saat aksi damai di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, 15 Januari 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Tim Independen Oegroseno menyatakan tiga saksi untuk perkara rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan harus datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti juga telah menyarankan agar personel Polri aktif datang jika lembaga antirasuah membutuh keterangan mereka.

"Saya ikuti saran Pelaksana Tugas Kapolri Badrodin Haiti, sebagai saksi harus datang," kata Oegroseno saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga saksi untuk kasus rekening gendut Budi kembali tak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (27/1) kemarin. KPK mengancam akan memanggil paksa saksi yang tidak memenuhi panggilan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua saksi yang mangkir tanpa pemberitahuan adalah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andayono dan Ajun Inspektur Satu Revindo Taufik Gunawan Siahaan.

Sementara itu, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum Polri Brigadir Jenderal (Purnawirawan) Heru Purwanto berhalangan hadir karena sakit. Surat keterangan sakit diantarkan langsung oleh pengacaranya ke KPK.

Di lain sisi, Oegroseno belum mau banyak bicara soal polemik pencalonan Kapolri, apakah nantinya Budi akan ditarik dari pencalonan, atau tidak. "Semuanya tergantung Presiden," katanya.

Tunda Hingga Desember

Polri diharapkan dapat memberikan penangguhan dalam proses hukum yang saat ini tengah dijalani oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto. Penangguhan harus dilakukan karena tim 9 bentukan Presiden Joko Widodo memandang pemberian hak imunitas terhadap unsur pimpinan KPK belum bisa dilakukan saat ini.

Anggota Tim 9 Jimly Asshiddiqie mengatakan, penundaan proses hukum pada Bambang mencegah agar proses penanganan perkara di KPK tidak terganggu.

"Itu (penundaan) tidak melanggar undang-undang dan hukum yang berlaku untuk mencegah agar KPK tidak hancur," kata Jimly di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta, Rabu (28/1).

Dalam kesempatan yang sama, Jimly juga menyampaikan persetujuannya terhadap ide pemberian hak imunitas personal kepada pimpinan KPK. Namun, ia menegaskan pemberian hak imunitas tidak bisa dilakukan pada saat ini. Proses pembahasan dan perubahan undang-undang harus dilakukan secara matang agar kekuatan hukum yang dihasilkan nantinya tidak buruk.

"Ide buat Perppu atau undang-undang tidak boleh berlaku ke belakang, tapi untuk masa depan," jelas Jimly melanjutkan.

Sebelumnya sempat muncul wacana pemberian hak imunitas terhadap pimpinan KPK yang muncul dari berbagai kalangan dan elemen masyarakat. Pimpinan KPK dipandang membutuhkan hak imunitas agar selama menjabat mereka dapat melaksanakan tugas dengan maksimal dan tanpa halangan hukum.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja beberapa waktu lalu mengatakan, langkah ini dapat menyelamatkan komisi antirasuah dari segala upaya kriminalisasi.

Para pimpinan KPK saat ini sedang diperkarakan dengan masalah hukum. Tak lama setelah penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, Bareskrim Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Ia jadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu di depan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan mengambil paksa saham milik PT Desy Timber, perusahaan penebangan kayu yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur, pada tahun 2006, saat Adnan menjadi penasihat hukum perusahaan itu.

Pengunjuk rasa bertopeng Calon Kapolri Budi Gunawan membawa poster saat long march aksi 100 Hari Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER