Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Margarito Kamis, berpendapat Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri terlepas statusnya sebagai tersangka. Dari kaca mata hukum, langkah melantik Budi merupakan pilihan yang benar karena tidak mencederai konstitusi.
“Lantik, karena itu risikonya yang relatif kecil dari segi hukum tata negara ketimbang tidak (melantik),” kata Margarito saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu malam (28/1). “Kalau tidak dilantik akan ada luka konstitusi,” lanjutnya mengingatkan.
Margarito menegaskan Sutarman beberapa waktu lalu diberhentikan sebagai Kapolri untuk digantikan oleh Budi yang merupakan pilihan Presiden Jokowi. “Pemberhentian Sutarman dan pengajuan Budi oleh Presiden melalui proses di DPR, sudah disetujui oleh DPR,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Margarito menyebutkan persoalan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri sudah jelas tercantum dalam Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Begitu konsekuensinya secara konsitusional,” kata Margarito.
Menurut Margarito lebih baik lagi Presiden Jokowi melantik Budi kemudian diberhentikan karena berstatus tersangka sehingga memunculkan polemik. “Kalau diambil opsi melantik lalu diberhentikan maka risiko kontitusinya tak ada lagi, hilang,” tuturnya.
Opsi melantik kemudian memberhentikan Budi merupakan salah satu alternatif dari Tim 9 atau Tim Independen. Pilihan tersebut kemarin sudah diberikan kepada Presiden Jokowi. “Itu bagus opsinya,” ucap Margarito.
Margarito menegaskan opsi tersebut membuat Presiden bisa keluar dari bahaya besar konstitusi. “Dari legal atau konstitusi selesai,” ujarnya.
Lebih jauh Margarito mengemukakan Presiden Jokowi bila salah mengambil keputusan dapat mengakibatkan kefatalan yaitu pemakzulan. “Syarat impeachment itu bukan hanya kalau presiden terlibat korupsi atau kasus suap tapi juga tercela secara konstitusi, bisa di- impeachment,” tuturnya.
(obs)