Posisi Budi sebagai Kapolri dengan status hukum tersangka bukan hal main-main, karena berada dalam ranah yang tegas, hitam dan putih. Berbeda dengan posisi politik yang masih berada di kawasan abu-abu dan bisa diperdebatkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua orang sudah tahu, ada Bu Mega, Paloh (Surya Paloh). Jika tetap dilantik berarti ada intervensi yang tidak sehat. Tapi saya tidak bisa menilai karena Jokowi masih memilih menunda (pelantikan) BG," jelasnya.
"Kompromi tidak diharamkan, bagi-bagi kekuasaan pasti terjadi tapi perlu membuat batasan untuk tidak transaksional."
Rumor Pelantikan
Solusi untuk polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum juga didapatkan, namun telah santer beredar pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan dilaksanakan besok, Kamis (29/1).
Kepada CNN Indonesia, Politis PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengaku belum mendengar kepastian pelantikan Budi, meskipun sempat terdengar selentingan kebenaran pelantikan besok.
"Tidak dengar aku, tetapi ramai sih gosipnya," kata politikus PDIP Eva Kusuma Sundari kepada CNN Indonesia, Rabu (28/1) malam.
Namun, bila ternyata Budi dilantik esok, ada kemungkinan ia kemudian akan diberhentikan setelah dilantik. Pernyataan itu dikeluarkan oleh anggota Tim Independen Jimly Asshidiqqie.
Jimly mengungkapkan beberapa pilihan atas solusi penyelesaian masalah pencalonan Budi sebagai Kapolri. "Semua alternatif yang muncul di media itu ada. Pertama, (Budi) dilantik, lalu diberhentikan. Kedua, dilantik, lalu mengundurkan diri. Ya kan?" kata Jimly saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1).
Jimly menambahkan, "Atau, mengundurkan diri tanpa dilantik. Macam-macam. Ada juga tidak usah dilantik, namun langsung diproses pencalonan baru. Ya, banyak alternatif dengan kelebihan dan kekurangannya."
Sementara itu, pengamat Center for Strategic International and Studies (CSIS) Philips Vermonte menilai posisi Jokowi akan lebih mudah bila Budi mengundurkan diri. Dengan begitu, Jokowi tak perlu menggunakan dua kewenangannya terkait pencalonan Budi Gunawan.
Dua kewenangan Presiden tersebut menurut Philips adalah membatalkan pencalonan dan meminta Budi Gunawan untuk mundur.
"Bambang mengundurkan diri dengan alasan ingin jalani proses hukum secara fokus, seharusnya itu juga yang dilakukan Budi Gunawan," kata Philips kepada CNN Indonesia, Selasa (27/1) lalu. (pit/pit)