Jakarta, CNN Indonesia -- Pemberkasan kasus Bupati nonaktif Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, telah rampung, pada Kamis (29/1) ini. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyatakan berkas Bonaran telah lengkap alias P21. Bonaran, tersangka suap dalam sengketa pilkada di wilayahnya itu mengaku sudah siap menjalani persidangan.
Ia tampak santai dan memasang tampang sumringah saat mengumumkan pemberkasan kasusnya telah rampung ketika ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Bonaran mengaku tidak perlu ada yang harus dikhawatirkan sebab dia yakin tidak bersalah atas kasus yang dituduhkan padanya. "Saya sih senang-senang saja. Artinya perkara ini berjalan," ujar Bonaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bekas advokat itu mengklaim tidak pernah melakukan suap sebagaimana yang ditudingkan KPK. Dia pun mengaku tak mengenal bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebagai pihak yang dituding penerima suap.
"Bagaimana bisa menunjuk orang yang tidak dikenal. Lagipula Akil Mochtar bukan hakim perkara Pilkada Tapanuli Tengah. Untuk apa disuap?" ujarnya.
Lengkapnya pemberkasan kasus Bonaran dibenarkan oleh pihak KPK. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Bonaran akan dipersidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Kapan persisnya belum tahu. Tapi kemungkinan dalam waktu dekat," ujar Priharsa.
Bonaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada bekas Ketua MK Akil Mochtar Agustus tahun lalu. Pemberian suap tersebut diduga berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil. Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar.
Uang yang diduga berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara".
Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah.
Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung.
Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan. Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.
Atas tindakannya, Bonaran dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(utd/obs)