Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan agenda pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Setelah memanggil sejumlah saksi dari kepolisian, hari ini giliran kakak kandung Budi, Sintawati Soedarno Hendroto, dipanggil penyidik.
Meski saksi yang dipanggil selama dua pekan terakhir mangkir tanpa keterangan, KPK tak mengendurkan proses penyidikan. Selain Sintawati, penyidik juga memanggil seorang politisi sekaligus pengusaha yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Budi, yakni Susaningtyas NH Kertopati; dan pegawai negeri sipil Tossin Hidayat.
"Mereka akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi BG," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, Kamis (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanggilan tiga saksi dari kalangan sipil ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus Budi yang sempat tersendat. Sejak agenda pemeriksaan terhadap sejumlah perwira tinggi Polri untuk kasus Budi Gunawan digelar Senin pekan lalu (19/1), banyak dari para saksi yang mangkir tanpa keterangan.
KPK bahkan sempat melyangkan surat pemanggilan ulang, yang kemudian juga tidak diindahkan. Seperti panggilan terhadap mantan Kapolda Bangka Belitung Brigadir Jenderal Budi Hartono Untung bersama dua saksi lain pada Rabu (28/1). "Tapi yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan. Tanpa keterangan," ujar Priharsa.
Ketidakhadiran para saksi itu menuai opini dari bebagai kalangan. Pasalnya kerja sama dari pihak kepolisian sangat penting untuk mempercepat penanganan kasus yang telah menjadi pusat perhatian negara saat ini.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lain di kepolisian.
Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup mengintai Budi jika bekas ajudan Megawati Sokarnoputri itu terbukti melanggar pasal-pasal tersebut.
(rdk/sip)