Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto membocorkan adanya temuan Telegram Rahasia di internal Mabes Polri. Telegram tersebut menyangkut saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan kasus rekening gendut calon Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh tim penyidik lembaga antirasuah.
"Kami sedang mengklarifikasi katanya ada Telegram Rahasia yang mengatakan Wakil Kapolri (Komjen Badrodin Haiti) itu setuju untuk dipanggil. Lalu ada Telegram Rahasia lain yang menyatakan tidak perlu datang," ujar Bambang seusai melaporkan cacat administrasi Polri untuk kasusnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (29/1).
Apabila telegram tersebut memang benar adanya, Bambang menegaskan ada pelanggaran terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Berarti memang ada pelanggaran sebagaimana unsur-unsur Pasal 21, 22, dan 24 UU Tipikor. Tapi sekali lagi kami sedang mengklarifikasi hal itu," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pasal 21 UU tersebut, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara dalam Pasal 22, termaktub apabila seseorang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar maka dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka suap dan penerimaan gratifikasi, Selasa (13/1). Rekening duit calon Kapolri tersebut menggembung.
Rabu (28/1), tiga saksi untuk perkara rekening gendut Budi kembali tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hanya satu yang memberikan surat keterangan. Sisanya mangkir tanpa alasan.
Dua saksi yang mangkir tanpa pemberitahuan adalah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Andayono dan Ajun Inspekttur Satu Revindo Taufik Gunawan Siahaan.
Adapun Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum Brigadir Jenderal Purnawirawan Heru Purwanto berhalangan hadir lantaran sakit. Surat keterangan sakit diantarkan langsung oleh pengacaranya ke KPK.
Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman baginya yakni penjara seumur hidup.
(obs/obs)