Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan tim kuasa hukumnya melaporkan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Budi Waseso terhadap dirinya ke Ombudsman RI. Penyalahgunaan tersebut menurut pihak Bambang merupakan bagian dari cacat adiministrasi.
"Polisi menggunakan kewenangan untuk tujuan yang lain. Itu kan salah satu unsur maladministrasi," ujar anggota kuasa hukum Bambang, Muji Kartika Rahayu, di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (29/1). Penyalahgunaan tersebut diindikasikan dengan adanya bentuk kriminalisasi terhadap Bambang.
Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Ombudsman Bidang Pengawasan Pranowo Dahlan akan menindaklanjuti dengan pengumpulan bukti dari berbagai pihak, antara lain Kepolisian dan KPK. Pada dasarnya Ombudsman menerima pengaduan. "Tim akan mulai bekerja hari ini," ujar Pranowo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim tersebut terdiri dari dua komsioner Ombudsman yakni dirinya dan Komisioner Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso serta tujuh staf Ombudsman. "Secepatnya akan kami berikan rekomendasi," ujar Budi menambahkan.
Budi melanjutkan, rekomendasi akan diberikan kepada tiga pihak yakni kepolisian, KPK, dan Presiden Joko Widodo. "Pasal 54 UU 25 tahun 2009 mengatur ketentuan sanksi (bagi pegawai negeri yang menyalahgunakan wewenangan). Mulai teguran sanksi sampai pemberhentian. Eksekusi tidak dilakukan Ombudsman sendiri, tapi atasan dari yang terekomendasi," kata Budi menambahkan.
Sebelumnya, Bambang dilaporkan pada 19 Januari lalu ke Bareskrim Polri. Empat hari setelah dilaporkan, pada Jumat (23/1), Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkaprc1FrdaHvHwEra==_IIIFARrc1FrdaHvHwEra==_IIIFAR. Bambang ditengarai melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam. Penetapan tersebut menyusul penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh lembaga antirasuah, Selasa (13/1).
(pit/obs)