"Itu diskriminasi. Penanganan kasus yang lain lama, yang lain cepat. Itu bentuk maladministrasi," ujar Pranowo ketika dikonfirmasi usai menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya diskriminasi dalam penanganan kasus di tubuh Korps Bhayangkara tersebut menuai konsekuensi lanjutan. "Ada yang merasa dibedakan," ucapnya.
Bambang Widjojanto dan tim kuasa hukumnya telah bertemu dengan Ombudsman untuk mengadukan cacat adminsitrasi salah satunya bentuk diskriminasi tersebut.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sembilan laporan terkait kesaksian palsu yang status penangannya tidak jelas di Polri. Padahal, tujuh kasus di antaranya telah dilaporkan lebih dari satu tahun silam. Sedangkan dua lainnya dilaporkan tahun lalu.
Sementara itu, kasus Bambang yang baru dilaporkan pada tanggal 19 Januari lalu, berjalan cepat. Empat hari setelah dilaporkan, pada Jumat (23/1), Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Bambang ditengarai melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam. (pit/sip)