KPK VS POLRI

Bambang Widjojanto Sebut Polisi Salah Gunakan Wewenang

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 29 Jan 2015 16:47 WIB
Ombudsman RI rencananya akan memanggil kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi atas aduan yang dilayangkan oleh Bambang.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri), Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso (tengah), dan Komisioner Ombudsman Bidang Pengawasan Pranowo Dahlan (kanan) menggelar jumpa pers soal cacat administrasi Polri pada kasus Bambang, di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (29/1). (CNNIndonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut polisi telah menggunakan kewenangannya untuk tujuan yang lain. Hal itu disampaikan saat dia dan tim kuasa hukumnya melaporkan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Inspektur Jenderal Budi Waseso ke Ombudsman RI (ORI). 

Penyalahgunaan tersebut menurut pihak Bambang merupakan bagian dari cacat adiministrasi.

"Polisi menggunakan kewenangan untuk tujuan yang lain. Itu kan salah satu unsur maladministrasi," ujar anggota kuasa hukum Bambang, Muji Kartika Rahayu, di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (29/1). Penyalahgunaan tersebut dijelaskan, terlihat dari adanya bentuk kriminalisasi terhadap Bambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Ombudsman Bidang Pengawasan Pranowo Dahlan mengungkapkan akan menindaklanjuti dengan pengumpulan bukti dari berbagai pihak, antara lain Kepolisian dan KPK. Pada dasarnya ombudsman menerima pengaduan yang disampaikan oleh Bambang. "Tim akan mulai bekerja hari ini," ujar Pranowo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (29/1).

Tim tersebut terdiri dari dua komsioner Ombudsman yakni dirinya dan Komisioner Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan, Budi Santoso, serta tujuh staf Ombudsman. "Secepatnya akan kami berikan rekomendasi," ujar Budi menambahkan.

Budi melanjutkan, rekomendasi akan diberikan kepada tiga pihak yakni kepolisian, KPK, dan Presiden Joko Widodo. "Pasal 54 UU 25 tahun 2009 mengatur ketentuan sanksi (bagi pegawai negeri yang menyalahgunakan wewenangan). Mulai teguran saksi sampai pemberhentian. Eksekusi tidak dilakukan Ombudsman sendiri, tapi atasan dari yang terekomendasi," kata Budi.

Sebelumnya, Bambang dilaporkan pada tanggal 19 Januari lalu ke Bareskrim Polri. Empat hari setelah dilaporkan, pada Jumat (23/1), Bambang ditetapkan sebagai tersangka. Bambang ditengarai melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), pada 2010 silam. Penetapan tersebut menyusul penetapan tersangka calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh lembaga antirasuah, pada Selasa (13/1) lalu. (meg/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER