KPK VS POLRI

KPK Siap Jemput Paksa Saksi Kasus Budi Gunawan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 29 Jan 2015 20:21 WIB
Rencananya, Komisi Pemberantasan Korupsi akan melibatkan TNI pada saat penjemputan para saksi dari kepolisian.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) saat memberi keterangan pers tentang kasus-kasus terbaru termasuk pemilihan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan rekayasa foto ketua KPK di KPK, Jakarta, Rabu (14/1). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjemput paksa dengan melibatkan TNI kepada sejumlah saksi dari Kepolisian yang mangkir dari panggilan lembaga antirasuah tersebut. Mereka adalah saksi yang diminta kehadirannya untuk melengkapi berkas perkara kasus rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Kita tanyakan kepada Wakil Kapolri (Komjen Badrodin Haiti). Kami akan tanya komitmen dan kesediaannya itu," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (29/1). Menurutnya, apabila komunikasi antara Polri dan KPK berujung nihil, maka pihaknya akan meminta pertimbangan Presiden.

"Apakah kita bisa menggunakan kekuatan lain kalau memang tidak ada jaminan bahwa kepolisian bisa membantu KPK (mengungkap kasus rekening gendut)," kata pimpinan lembaga antirasuah tersebut. (Baca: Diminta Bantuan Samad, TNI Diharap Tak Terseret Polemik)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pihaknya juga telah mencantumkan nama Presiden Joko Widodo sebagai tembusan, dalam surat-surat pemanggilan saksi selanjutnya.  "KPK harus berhati-hati sesuai dengan aturan, KPK tidak mau gegabah," ujarnya.

Pada Rabu (28/1), tiga saksi untuk perkara rekening gendut Budi kembali tak memenuhi panggilan KPK. Satu orang tercatat memberikan surat keterangan, sedang dua lainnya mangkir tanpa alasan. (Baca: Tiga Saksi Budi Gunawan Mangkir dari Panggilan KPK)

Keduanya yakni Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andayono dan Ajun Inspektur Satu Revindo Taufik Gunawan Siahaan. Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum Brigadir Jenderal Purnawirawan Heru Purwanto berhalangan hadir lantaran sakit.

Hari ini, Kamis (29/1), kakak kandung Budi, Sintawati Soedarno Hendroto pun tercatat mangkir dari pemeriksaan. Namun, sepupu Budi, Susaningtyas NH Kertopatim memberikan keterangan sakit.

Sementara itu, saksi Irjen Pol (Purn) Syahtria Sitepu bersedia hadir pada Senin (19/1) dan kembali mendatangi Gedung KPK tadi siang.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus penerima gratifikasi, pada Selasa (13/1) lalu. Budi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman baginya yakni penjara seumur hidup. (meg/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER