KPK VS POLRI

Ada Oegroseno, Kuasa Hukum BG Tuding Tim 9 Tidak Independen

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Kamis, 29 Jan 2015 19:30 WIB
Dipilihnya Oegroseno jadi anggota Tim 9 dianggap kuasa hukum Budi Gunawan sebagai bentuk tidak independennya lembaga ini menuntaskan kisruh KPK-Polri.
Komjen Budi Gunawan mengikuti sidang paripurna DPR RI, yang beragendakan laporan hasil Komisi III dan penetapan calon Kapolri, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2015. Dalam sidang tersebut DPR menyetujui Budi Gunawan menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia menggantikan Jendral Sutarman meskipun berstatus sebagai tersangka korupsi yang ditetapkan KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Nasution, menilai tim sembilan bentukan Presiden Joko Widodo tidak independen. "Saya katakan tim itu tidak independen, salah satunya Oegroseno," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/1).

Dia menilai, Oegroseno sebelumnya sudah sering menyuarakan penolakan terhadap Budi Gunawan. Karena itu, tidak mungkin dia bisa bersifat netral atau independen. Menurutnya, Presiden lebih baik menggunakan Dewan Pertimbangan Presiden untuk meminta pertimbangan.

"Wantimpres itu kan lembaga negara yang resmi. Tidak usahlah bentuk yang baru lagi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menuding tim itu tidak dibentuk menggunakan dasar hukum yang sah. "Mana surat Presidennya? Saya belum pernah lihat sampai sekarang," katanya.

Sebelumnya Tim 9 menyarankan Presiden Joko Widodo untuk tidak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri definitif. Anggota Tim 9 yang juga mantan staf ahli Kapolri Bambang Widodo Umar menjelaskan, alasan Budi lebih baik tidak dilantik adalah untuk menjaga kewibawaan dan nilai-nilai yang terkandung dalam kelembagaan.

"Kalau tidak dijaga, dilanggar, kemudian dari personal-personal mereka melakukan sesuatu tetapi dianggap tidak ada, kan ini tidak benar," ujar Bambang, Rabu (28/1).

Tim 9 atau tim independen yang dibentuk untuk menyelesaikan masalah antara KPK - Polri ini terdiri atas Syafii Maarif, Jimly Asshiddiqie, Oegroseno, Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Riyana Hardjapamekas, Bambang Widodo Umar, Hikmahanto Juwana, Imam Prasodjo, dan Sutanto. Pembagian tugas kesembilan anggota tim ini bersifat kolektif.

Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo pada 9 Januari 2015 lalu tersandung kasus yang menyebabkan 13 Januari 2015, KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi saat menjabat kepala Biro Pembinaan Karier Polri. (pit/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER