Ajukan 13 RUU, DPD Berharap DPR Lebih Produktif

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 30 Jan 2015 07:16 WIB
Jumlah RUU yang diajukan DPD tak berbeda jauh dengan RUU yang diajukan pemerintah yakni 12 RUU
Anggota DPD RI, Gede Pasek Suardika saat berdiskusi di Lembaga Survei Indonesia, Jakarta, Minggu, 25 Januari 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Daerah mengajukan beberapa usulan rancangan undang-undang yang akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 kepada Badan Legislasi DPR.

Usulan tersebut diajukan oleh Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Gede Pasek Suardika pada saat rapat bersama Baleg dan Kementerian Hukum dan HAM.

"DPD mengusulkan sebanyak 85 RUU untuk diusulkan kedalam prolegnas. 13 merupakan RUU, sedangkan sisanya merupakan RUU usulan Daerah Otonom Baru (DOB)," kata Pasek di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, setiap internal komite di DPD memiliki tugas untuk menyelesaikan dua RUU. Kemudian, internal PPUU juga wajib untuk menyelesaikan dua RUU. Lalu ada tiga RUU juga yang bersifat Pansus karena melibatkan lintas komite di DPD.

Jumlah RUU yang diajukan DPD ini tak berbeda jauh dengan yang diajukan pemerintah yang mengajuakn 12 RUU.

Adapun usulan RUU yang diajukan DPD tersebut dibagi dalam beberapa bidang. Pertama adalah bidang politik dan hukum. RUU yang diajukan adalah perubahan Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagaimana yang dijanjikan oleh DPR pada akhir 2014 lalu.

Kemudian, RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Perbatasan Daerah Negara, RUU tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, RUU tentang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, RUU tentang Ekonomi Kreatif, RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Jasa Lingkungan, dan RUU tentang Pemberdayaan Nelayan.

Kemudian, untuk bidang sosial, DPD mengajukan RUU tentang Bahasa dan Kesenian Daerah.

Sedangkan untuk bidang ekonomi, DPD mengusulkan RUU perubahan atas Undang-undang Nomor 6 1983 tentang Perpajakan, dan RUU perubahan atas Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Pusat dan Daerah.

Untuk pembahasan RUU yang diajukan ini, anggota DPD asal Provinsi Bali ini menyatakan siap bekerja sama secara produktif dan berbagi beban untuk pembahasan RUU.

"Kami berharap undang-undang yang disahkan di periode sekarang lebih banyak dari pada periode sebelumnya," kata Pasek. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER