Usulan tersebut diajukan oleh Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Gede Pasek Suardika pada saat rapat bersama Baleg dan Kementerian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah RUU yang diajukan DPD ini tak berbeda jauh dengan yang diajukan pemerintah yang mengajuakn 12 RUU.
Kemudian, RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Perbatasan Daerah Negara, RUU tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, RUU tentang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, RUU tentang Ekonomi Kreatif, RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Jasa Lingkungan, dan RUU tentang Pemberdayaan Nelayan.
Kemudian, untuk bidang sosial, DPD mengajukan RUU tentang Bahasa dan Kesenian Daerah.
Sedangkan untuk bidang ekonomi, DPD mengusulkan RUU perubahan atas Undang-undang Nomor 6 1983 tentang Perpajakan, dan RUU perubahan atas Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Pusat dan Daerah.
Untuk pembahasan RUU yang diajukan ini, anggota DPD asal Provinsi Bali ini menyatakan siap bekerja sama secara produktif dan berbagi beban untuk pembahasan RUU.
"Kami berharap undang-undang yang disahkan di periode sekarang lebih banyak dari pada periode sebelumnya," kata Pasek. (sur)