Jakarta, CNN Indonesia -- Seiring peningkatan gaji PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tahun ini, berbagai aturan diperketat penerapannya guna mengontrol perilaku para PNS. Salah satunya adalah larangan keras soal kebiasaan merokok di tempat kerja.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun menyampaikan hal ini merupakan bentuk pendisiplinan PNS sekaligus penegakan peraturan larangan merokok di gedung-gedung perkantoran.
"Satu dua kali kami beri peringatan, kalau untuk ketiga kalinya ketahuan bisa sampai dicopot jabatannya," kata Lasro di Balaikota, Jakarta, Jumat (30/1) pagi.
Sanksi tegas ini akan diterapkan bagi semua level PNS di Jakarta, termasuk kepala dinas, camat, lurah, maupun walikota. Disampaikan oleh Lasro, hal ini sejalan dengan semangat reformasi PNS yang dicanangkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Seperti diketahui, pada awal Januari lalu Ahok -sapaan akrab Basuki- melantik ribuan pejabat eselon baru di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, jelas Lasro, sanksi tegas juga akan diberikan kepada para pegawai yang kedapatan merokok di dalam ruang kerja. "Bahkan kalau di ruangannya ketahuan ada puntung rokok itu bisa dikenai sanksi juga karena itu indikasi dia merokok," ujarnya.
Aturan larangan merokok di gedung perkantoran sendiri sebenarnya telah diterapkan sejak lama. Tahun 2010, Gubernur Jakarta saat itu Fauzi Bowo mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Sementara itu, pantauan di kompleks Balaikota, spanduk himbauan larangan merokok berukuran 2 meter x 1 meter sudah dipasang di berbagai titik seperti di halaman depan dan tempat parkir. Sesekali para petugas dari Satpol PP dan Pengamanan Dalam (Pamdal) juga menegor tamu maupun PNS yang kedapatan merokok di kompleks Balaikota.
(sip)