"KPK masih meyakini Budi Gunawan akan hadir karena inilah kesempatan emas bagi Budi untuk menjelaskan segala alibi yang ia punya," ujar Bambang, Jumat (30/1).
Menurut Bambang, Budi bisa menunjukkan bukti otentik miliknya guna menjelaskan seluruh sangkaan dalam surat perintah penyidikan. Hingga saat ini Bambang masih mengharapkan kehadiran Budi Gunawan di KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini KPK memanggil Budi untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun sampai saat ini Budi belum juga hadir.
Sementara Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum Brigadir Jenderal Purnawirawan Heru Purwanto berhalangan hadir lantaran sakit.
Selain anggota Kepolisian, KPK juga turut memanggil kerabat dekat Budi Gunawan sebagai saksi. Namun pada Kamis (29/1), kakak kandung Budi, Sintawati Soedarno Hendroto, mangkir dari pemeriksaan. Sementara sepupu Budi, Susaningtyas NH Kertopati, memberikan keterangan sakit.
Saksi yang bersedia hadir yakni Irjen (Purn) Syahtria Sitepu. Dia diperiksa Senin (19/1), dan kembali mendatangi Gedung KPK Kamis siang (29/1).
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka pada Selasa (13/1), sehari setelah Dewan Perwakilan Rakyat membacakan surat yang dikirim Presiden Joko Widodo di depan rapat paripurna terkait pengajuan Budi sebagai calon tunggal Kapolri.
Budi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman baginya yakni penjara seumur hidup. (utd/sip)