KPK VS POLRI

KPK: Pemanggilan Harusnya Jadi Kesempatan Emas Budi Gunawan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 30 Jan 2015 11:36 WIB
"KPK masih yakin Budi Gunawan hadir karena ini kesempatan emasnya untuk menjelaskan segala alibi," ujar Bambang Widjojanto. Budi seharusnya diperiksa hari ini.
Komjen Budi Gunawan di sela rapat paripurna DPR penetapan dirinya sebagai Kapolri, Kamis (15/1). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menilai pemanggilan tersangka penerima gratifikasi dan hibah Komisaris Jenderal Budi Gunawan merupakan kesempatan emas bagi calon Kapolri itu untuk menyangkal sangkaan.

"KPK masih meyakini Budi Gunawan akan hadir karena inilah kesempatan emas bagi Budi untuk menjelaskan segala alibi yang ia punya," ujar Bambang, Jumat (30/1).

Menurut Bambang, Budi bisa menunjukkan bukti otentik miliknya guna menjelaskan seluruh sangkaan dalam surat perintah penyidikan. Hingga saat ini Bambang masih mengharapkan kehadiran Budi Gunawan di KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih, Bambang yakin Budi Gunawan adalah penegak hukum yang profesional. Kehormatan penegak hukum, kata Bambang, terletak pada kemauan dan kemampuannya untuk menghormati hukum yang ditujukan bagi kemaslahatan publik.

Hari ini KPK memanggil Budi untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun sampai saat ini Budi belum juga hadir.

Rabu (28/1), tiga saksi untuk perkara rekening gendut Budi juga kembali tak memenuhi panggilan KPK. Dari ketiganya, hanya satu yang memberikan surat keterangan sedangkan dua lainnya mangkir, yakni Kapolda Kalimantan Timur Irjen Andayono dan Ajun Inspektur Satu Revindo Taufik Gunawan Siahaan.

Sementara Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum Brigadir Jenderal Purnawirawan Heru Purwanto berhalangan hadir lantaran sakit.

Selain anggota Kepolisian, KPK juga turut memanggil kerabat dekat Budi Gunawan sebagai saksi. Namun pada Kamis (29/1), kakak kandung Budi, Sintawati Soedarno Hendroto, mangkir dari pemeriksaan. Sementara sepupu Budi, Susaningtyas NH Kertopati, memberikan keterangan sakit.

Saksi yang bersedia hadir yakni Irjen (Purn) Syahtria Sitepu. Dia diperiksa Senin (19/1), dan kembali mendatangi Gedung KPK Kamis siang (29/1).

Sebelumnya, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka pada Selasa (13/1), sehari setelah Dewan Perwakilan Rakyat membacakan surat yang dikirim Presiden Joko Widodo di depan rapat paripurna terkait pengajuan Budi sebagai calon tunggal Kapolri.

Budi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman baginya yakni penjara seumur hidup. (utd/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER