KPK VS POLRI

Permohonan Sidang Praperadilan Budi Dipermasalahkan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 30 Jan 2015 15:09 WIB
Sidang praperadilan tak berwenang menetapkan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang telah diberikan oleh lembaga hukum terhadap seseorang.
Komjen Budi Gunawan ketika sebelum mengikuti sidang paripurna DPR RI, yang beragendakan laporan hasil Komisi III dan penetapan calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Permohonan sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dipandang tak sesuai dengan wewenang pengadilan oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis). Menurut Taktis, sidang praperadilan tidak berwenang menetapkan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang telah diberikan oleh lembaga hukum terhadap seseorang.

Peneliti Indonesian Legal Resource Centre (ILRC), Siti Aminah, mengatakan kewenangan sidang praperadilan hanya mencakup pemutusan sah tidaknya penangkapan terhadap seseorang, menguji sah tidaknya penerbitan SP3, dan permohonan ganti kerugian. (Baca: Budi Gunawan Tetap Layangkan Gugatan Praperadilan atas KPK)

“Jika dilihat dari KUHAP, kita bisa menganalisa bahwa apa yang diajukan Budi sebenarnya tidak masuk dalam wewenang sidang praperadilan," ujar Siti di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Jumat (30/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi Gunawan telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK karena merasa penetapan tersangka atas dirinya oleh lembaga antirasuah itu tidak berjalan sesuai prosedur yang semestinya. Sidang perdana atas gugatan Budi tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (2/2) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi gugatan praperadilan yang sudah diajukan Budi, Siti mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian itu sebenarnya tidak dilarang oleh hukum.

Apalagi, menurut Siti, hukum acara peradilan di Indonesia hingga saat ini belum mengatur mengenai pengujian bukti permulaan yang biasa diajukan oleh tersangka sebelum proses pengadilan pidana berlangsung.

"Pengajuan gugatan praperadilan sebenarnya hak Budi juga. Jika melihat hukum acara di Indonesia memang ada beberapa hal yang harus diperbaiki. Terkait siapa yang bisa menguji bukti permulaan yang cukup itu,” tutur Siti. “Hukum acara kita belum mengatur sampai ke sana. Saat ini hak itu masih kewenangan penyidik KPK maupun Polri," jelas Siti melanjutkan.

Walaupun tidak dilarang secara hukum, namun jika berpedoman pada KUHAP maka apa yang diajukan Budi dalam praperadilan Senin esok sebetulnya tidak sesuai dengan fungsi dan wewenang pengadilan.

"Sah-sah saja sih (permohonan sidang praperadilan). Tapi secara normatif apa yang diajukan tidak masuk ke wewenang sidang praperadilan," ujar Siti meneruskan. (obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER