Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa lembaga antirasuah itu tidak mengirimkan surat penetapan tersangka kepada calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sebab menurut Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo, status tersangka sudah tertera pada surat panggilan pemeriksaan.
Persoalan surat penetapan tersangka yang tak dikirim kepada tersangka Budi Gunawan, digugat oleh kuasa hukum Budi melalui praperadilan.
"Praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan. Nanti kalau sudah ada putusan dari pengadilan, baru bisa ada ketentuan untuk menghentikan penyidikan yang berjalan," ujar Johan di Kantor KPK, Jakarta (30/1). Ia lantas menjelaskan KPK kerap kali digugat dalam praperadilan namun penyidikan tetap berlangsung.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Budi sebagai tersangka pada Jumat (13/1). Budi diduga menerima hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah saksi telah dipanggil. Rabu (28/1), tiga saksi tak memenuhi panggilan KPK. Hanya satu yang memberikan surat keterangan dan dua lainnya mangkir. Keduanya yakni Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Andayono dan Ajun Inspekttur Satu Revindo Taufik Gunawan Siahaan.
Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum Brigadir Jenderal Purnawirawan Heru Purwanto berhalangan hadir lantaran sakit. Kamis (29/1), kakak kandung Budi, Sintawati Soedarno Hendroto mangkir dari pemeriksaan lantaran sakit. Sementara itu, saksi yang bersedia hadir yakni Inspektur Jenderal Syahtria Sitepu pada Senin (19/1).
(rdk/sip)