Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan cara dan alasan yang dipakai Komjen Budi Gunawan untuk tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap dan gratifikasi yang disangkakan kepada dia. Budi mangkir lantaran kasusnya sedang dalam proses praperadilan.
"Terkait materi alasan apakah dapat dinilai patut atau tidak ketidakhadirannya karena alasan proses hukum ada di tahap praperadilan," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1).
Menurut Priharsa, kehadiran saksi tak dapat dikaitkan dengan proses peradilan. Priharsa memastikan penyidikan untuk Budi tetap berlangsung. “Penyidik menyampaikan tidak ada dasar hukum bahwa seorang saksi tidak hadir lataran prosesnya sedang masuk tahap praperadilan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penyidik juga masih mempertimbangkan cara penyampaian ketidakhadiran Budi Gunawan tersebut. "Penyidik sedang mempertimbangkan cara konfirmasi, apakah dinilai patut karena disampaikan secara lisan dan tidak ada suratnya," kata Priharsa.
Priharsa mengatakan sekitar pukul 10.30 WIB seorang utusan Polri berpangkat Komisaris Besar Divisi Hukum mendatangi gedung KPK. Dia datang untuk menginformasikan absennya Budi Gunawan dalam pemeriksaan.
Sementara itu ketika ditanya terkait usulan jemput paksa dan pelibatan TNI untuk sejumlah saksi kasus BG yang mangkir, Priharsa mengatakan hal itu belum dapat dilakukan. "Harus sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jemput paksa akan dilakukan jika dua kali panggilan, dan dua-duanya tidak patut, maka ada kemungkinan dijemput paksa. Itu kewenangan penyidik," kata dia.
Merujuk Pasal 112 KUHAP, penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa.
Pemanggilan menggunakan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut. Orang yang dipanggil wajib datang. Jika tidak datang, penyidik memanggilnya sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa tersangka atau saksi kepada dia.
Pasal 113 KUHAP menyebutkan jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
KPK telah menetapkan Budi sebagai tersangka, Jumat (13/1). Budi diduga menerima hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Sejumlah saksi telah dipanggil. Rabu (28/1), tiga saksi tak memenuhi panggilan KPK. Hanya satu yang memberikan surat keterangan dan dua lainnya mangkir. Keduanya yakni Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andayono dan Ajun Inspekttur Satu Revindo Taufik Gunawan Siahaan.
(agk)