Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan Razman Arif Nasution menyambangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI. Kedatangan Razman itu untuk memberikan sejumlah dokumen terkait Budi Gunawan kepada Komisi III Bidang Hukum DPR RI.
"Kami ke sini membawa sejumlah dokumen transaksi Pak BG (Budi Gunawan) ke Komisi Hukum yang berisi transaksi-transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Razman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/1).
Tim kuasa hukum Budi juga membawa sejumlah dokumen terkait Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. "Kami juga membawa dokumen transaksi Bambang supaya Komisi Hukum bisa melihat sendiri," ujar Razman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pantauan, dokumen-dokumen yang hendak diserahkan ke Komisi Hukum DPR disatukan dan ditaruh di dalam satu kardus berukuran sedang.
"Kita akan lihat nanti siapa yang akan bersalah nanti,” kata Razman sambil menunjuk kardus tersebut.
Usai bertemu pimpinan Komisi Hukum DPR, Tim Kuasa Hukum Budi Gunawan akan bertolak ke KPK untuk menyampaikan keberatan mereka atas ketidakjelasan proses pemanggilan terhadap Budi Gunawan.
Sebelumnya di Mabes Polri, Razman kliennya memang telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Namun ketika dia menanyakan ke berbagai pihak yang menerima surat tersebut, tidak jelas siapa yang mengirimkannya.
"Ada yang bilang dari pos, tidak ada tanda terima, tidak tahu siapa yang menyerahkan. BG sendiri bagaimana mau menghadiri kalau tidak tahu siapa yang serahkan terima dan siapa yang bertanggung jawab atas surat tersebut," kata Razman.
Menurut Razman, idealnya surat itu jelas siapa yang mengirimkan dan siapa yang menerima. Harus ada surat tanda terima yang menjelaskan hal-hal tersebut.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyampaikan KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Budi sejak Senin (26/1). Menurut Priharsa, Budi sudah bisa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka lantaran sebelumnya sudah ada saksi perkara yang diperiksa KPK.
(agk)