KPK VS POLRI
Kabareskrim Benarkan Pemborgolan Bambang Widjojanto
Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Sabtu, 31 Jan 2015 00:54 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Budi Waseso membenarkan terjadi pemborgolan oleh penyidik Bareskrim saat menangkap Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto 23 Januari 2015.
"Diborgol benar. Masalah alasannya itu sudah dijelaskan dan nanti biar Komnas HAM yang menilai," ujar Budi saat konferensi pers seusai pemeriksaan dirinya di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (30/1).
Selain terkait isu pemborgolan, kabar tentang kekerasan verbal dalam proses penangkapan Bambang juga diakui oleh Budi dan sudah dijelaskan secara keseluruhan kepada tim investigasi Komnas HAM.
"Soal penahanan dan penangkapan semuanya kewenangan penyidik dan itu dipertanggungjawabkan dalam Undang-Undang," ujar Budi.
Pemeriksaan terhadap Kabareskrim Mabes Polri tersebut berlangsung selama tiga jam. Ia mengaku telah bersikap kooperatif dengan membeberkan keseluruhan proses penyidikan hingga penangkapan Bambang kepada tim dari Komnas HAM.
"Saya sudah menyampaikan seluruhnya mulai dari penyidikan kepada Komnas HAM secara gamblang dengan bukti-bukti yang ada," ujar Budi.
Lebih jauh Budi menegaskan, pihaknya akan menjamin sikap keterbukaan guna menghindari kesalahpahaman persepsi publik terkait kasus yang melibatkan dua institusi penegak hukum negara ini, KPK dan Polri.
"Kalaupun ada yang terlewat, kami siap," ujar Budi menegaskan. (pit)
"Diborgol benar. Masalah alasannya itu sudah dijelaskan dan nanti biar Komnas HAM yang menilai," ujar Budi saat konferensi pers seusai pemeriksaan dirinya di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan terhadap Kabareskrim Mabes Polri tersebut berlangsung selama tiga jam. Ia mengaku telah bersikap kooperatif dengan membeberkan keseluruhan proses penyidikan hingga penangkapan Bambang kepada tim dari Komnas HAM.
Lebih jauh Budi menegaskan, pihaknya akan menjamin sikap keterbukaan guna menghindari kesalahpahaman persepsi publik terkait kasus yang melibatkan dua institusi penegak hukum negara ini, KPK dan Polri.
"Kalaupun ada yang terlewat, kami siap," ujar Budi menegaskan. (pit)