Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Budi Waseso menyerahkan proses penangkapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto kepada tim penyidik Bareskrim Mabes Polri. Pengakuan tersebut dia ungkap setelah menjalani proses pemeriksaan oleh tim investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jumat (30/1).
"Itu pertimbangan penyidik. Dalam Undang-Undang tadi sudah saya jelaskan bahwa itu kewenangan penyidik. Jadi, saya tidak boleh mengintervensi daripada proses penyidikan itu sendiri," ujar Budi.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto ditangkap di Depok oleh Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat (23/1) lalu, atas dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penangkapan tersebut, Bareskrim dikabarkan memborgol Bambang atas sikapnya yang dinilai kurang kooperatif. Namun, Budi membantah dengan mengatakan tindakan tersebut dilakukan atas kewenangan penyidik yang telah memiliki cukup bukti untuk melakukan penangkapan.
"Bukan (karena bertindak tidak kooperatif), tetapi karena alat bukti sudah cukup dan kami melakukan itu," ujar Budi.
Budi Waseso datang ke kantor Komnas HAM dalam rangka memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan kriminalisasi terhadap Bambang Widjajanto.
Dalam pemeriksaan tersebut, Budi menjelaskan kepada tim investigasi Komnas HAM mengenai proses administrasi yang dilakukan pihaknya, mulai dari penyidikan terkait laporan kasus Bambang hingga menangkap pimpinan KPK tersebut ke Mabes Polri.
Pemeriksaan Budi Waseso berjalan selama tiga jam dan dihadiri oleh delapan komisioner Komnas HAM di antaranya Nur Kholis, Sandrayati Moniaga, Roichatul Aswidah, Hafid Abbas, Ansori Sinungan, Natalius Pigai, Muhammad Nurkhoiron dan M. Imdadun Rachmat.
(meg/obs)