Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan, Istana telah menerima tembusan surat panggilan saksi Komjen Pol Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK mengirim surat kepada Wakapolri agar membantu menghadirkan saksi. (Tembusan surat) itu sudah kami terima," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (30/1).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah menyebutkan bahwa surat panggilan saksi akan disertai tembusan ke presiden. Pasalnya, beberapa saksi yang dipanggil KPK mangkir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Pratikno mengaku tidak tahu siapa saja nama saksi yang tertulis dalam surat tersebut. Yang jelas, mereka adalah para saksi yang pernah mangkir.
"Cuma saksi terdahulu yang sudah tidak hadir. Dipanggil kedua kalinya itu," kata dia. (Baca:
Kuasa Hukum Budi Gunawan Permasalahkan Surat Panggilan KPK)
Ia menjelaskan, para saksi tersebut sudah diundang untuk diminta kesaksiannya, namun sudah dua kali tidak hadir. "Nah itu KPK mengirimkan surat kepada Wakapolri (Komjen Pol Badrodin Haiti) untuk meminta bantuan," ujar dia.
Soal tidak hadirnya Budi pada panggilan pemeriksaan KPK hari ini, Pratikno berpandangan, seharusnya Budi menghadiri panggilan tersebut. "Ya itu hukum acara lah. Yang namanya dipanggil sebagai saksi sebaiknya hadir," kata dia. (Baca:
KPK Panggil Ulang Budi Gunawan Pekan Depan)
(obs)