Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala mengatakan belum ada rencana Presiden Joko Widodo mengganti calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sebagai lembaga yang memberikan rekomendasi pada Presiden, Kompolnas belum diminta untuk mengajukan nama baru.
Beberapa hari terakhir muncul rumor Inspektur Jenderal Budi Waseso bakal menggantikan posisi Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Menurut Adrianus, kabar ini sangat spekulatif. Pasalnya Kompolnas belum mengeluarkan rekomendasi apapun ke Presiden.
Dengan begitu, calon Kapolri menurut Adrianus hingga saat ini adalah Budi Gunawan. "Presiden masih menanti proses praperadilan,"kata Adrianus kepada CNN Indonesia, Minggu (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ada keputusan praperadilan, Kompolnas menurut Adrianus akan kembali membahas seputar pencalonan Kapolri. "Kami akan kembali berembug jika putusan dari praperadilan itu sudah keluar," katanya.
Adrianus mengatakan, Kompolnas terus berupaya membantu presiden untuk mencari jalan keluar pencalonan Budi yang mandek. Munculnya kabar Budi Waseso sebagai calon Kapolri pengganti Budi Gunawan dinilai hanya semakin menambah masalah.
Praperadilan diajukan oleh kuasa hukum Budi Gunawan atas perkara yang ditangani KPK di mana Budi jadi tersangka. Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadian Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Divisi HUmas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie, gugatan praperadilan dilayangkan setelah diskusi dengan pakar hukum dilakukan. Karena itu, Ronny memastikan segala bentuk pembelaan dilakukan sesuai jalur hukum yang ada.
Sementara itu kuasa hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana mengatakan, gugatan praperadian juga dilayangkan ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi karena kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu adalah kasus dugaan korupsi.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh KPK beberapa hari setelah dia dicalonkan menjadi Kapolri oleh Presiden. Karena status ini, Budi tak kunjung dilantik meski sudah lolos uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
(sur/den)