Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan menuai kritik. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut, Polri telah memberi contoh buruk bagi wajah hukum Indonesia lantaran menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangka Budi.
"Ini sebenarnya jurus pendekar mabuk. Sayangnya yang mengajukan calon Kapolri. Ini bisa jadi contoh buruk," kata Denny di Kantor KPK, Jakarta, Senin (2/2).
Menurut Denny, langkah hukum Budi yang didukung Mabes Polri dengan mengajukan gugatan praperadilan seharusnya ditolak hakim pengadil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, penetapan tersangka bukan merupakan objek yang bisa digugat lewat praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny menyebut, gugatan praperadilan lantaran penetapan tersangka pernah dilakukan dua kali sepanjang sejarah hukum di tanah air. Pertama, pada 27 September 2012 ketika hakim tunggal Suko Harsono memutuskan penahanan tersangka korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah, tidak sah. Bukan hanya itu, Suko yang bersidang di PN Selatan juga memutuskan bahwa penetapan tersangka Bachtiar tidak sah.
Kejaksaan Agung saat itu lantas melaporkan Suko ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Suko dijatuhi hukuman disiplin karena melampaui kewenangan praperadilan setelah memutuskan bahwa penetapan tersangka tidak sah.
Merujuk pada Pasal 77 KUHAP, penetapan tersangka memang bukan merupakan materi yang bisa digugat dalam sidang praperadilan. Pasal 77 KUHAP menyebutkan, praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidak penangkapan dan penahanan; sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
"Putusan hakim (Suko Harsono) saat itu juga tidak memengaruhi proses hukum (Bachtiar). Tersangka jadi terpidana, di pengadilan divonis dua tahun, dikuatkan MA menjadi empat tahun, terbukti melakukan korupsi," kata Denny.
Kedua, gugatan praperadilan terhadap status tersangka Toto Chandra, pimpinan perusahaan Permata Hijau Group yang dijadikan tersangka oleh Direktorat Jenderal Pajak tahun 2009. Toto mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Agustus 2014 karena tak terima dijadikan tersangka.
Gugatan Toto dikabulkan hakim tunggal M Razzad. Pembatalan status tersangka Toto membuat Ditjen Pajak melaporkan Razzad ke KY. Hingga kini KY belum memutus laporan atas nama hakim Razzad.
"Saya tak mau berandai-andai kalau BG menang, karena seharusnya kalah," ujar Denny.
Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Mabes Polri terhadap KPK atas penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka masih berlangsung di PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut didaftarkan pada 19 Januari lalu. Budi menjadi tersangka pada 13 Januari atas dugaan menerima gratifikasi.
(rdk)