"Ini sebenarnya jurus pendekar mabuk. Sayangnya yang mengajukan calon Kapolri. Ini bisa jadi contoh buruk," kata Denny di Kantor KPK, Jakarta, Senin (2/2).
Menurut Denny, langkah hukum Budi yang didukung Mabes Polri dengan mengajukan gugatan praperadilan seharusnya ditolak hakim pengadil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, penetapan tersangka bukan merupakan objek yang bisa digugat lewat praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan Agung saat itu lantas melaporkan Suko ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Suko dijatuhi hukuman disiplin karena melampaui kewenangan praperadilan setelah memutuskan bahwa penetapan tersangka tidak sah.
"Putusan hakim (Suko Harsono) saat itu juga tidak memengaruhi proses hukum (Bachtiar). Tersangka jadi terpidana, di pengadilan divonis dua tahun, dikuatkan MA menjadi empat tahun, terbukti melakukan korupsi," kata Denny.
Kedua, gugatan praperadilan terhadap status tersangka Toto Chandra, pimpinan perusahaan Permata Hijau Group yang dijadikan tersangka oleh Direktorat Jenderal Pajak tahun 2009. Toto mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Agustus 2014 karena tak terima dijadikan tersangka.
Gugatan Toto dikabulkan hakim tunggal M Razzad. Pembatalan status tersangka Toto membuat Ditjen Pajak melaporkan Razzad ke KY. Hingga kini KY belum memutus laporan atas nama hakim Razzad.
"Saya tak mau berandai-andai kalau BG menang, karena seharusnya kalah," ujar Denny.
Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Mabes Polri terhadap KPK atas penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka masih berlangsung di PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut didaftarkan pada 19 Januari lalu. Budi menjadi tersangka pada 13 Januari atas dugaan menerima gratifikasi. (rdk)