Bambang Serahkan Surat Klarifikasi untuk Badrodin Haiti

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 24 Feb 2015 14:26 WIB
Selain untuk Badrodin, Bambang juga menyerahkan surat untuk Direktur Tindak Pidana Khusus Brigadir Jenderal Kamil Razak.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Selasa, 03 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bambang Widjojanto memenuhi penggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka, Selasa (24/2). Namun selain untuk menjalani pemeriksaan, pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi ini juga membawa surat untuk Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti.

Menurut Bambang, selain surat untuk Badrodin, ia juga membawa surat untuk Direktur Tindak Pindana Khusus, Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Kamil Razak. Apa isi surat tersebut, Bambang tak mau mengatakan.

"Nanti setelah sampai ke beliau, karena saat ini tidak etis sebelum sampai pada pihak yang dituju," kata Bambang di Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia hanya mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus diklarifikasi terkait kasus yang dituduhkan kepadanya.

Surat untuk Badrodin akan diantar langsung Bambang kepada Badrodin dengan didampingi kuasa hukumnya. Sementara surat untuk Kamil Razak akan diserahkan oleh kuasa hukum Bambang yang lain.

Sebelumnya Bambang mempertanyakan penambahan pasal untuk dirinya yakni pasal 56 KUHP dalam surat panggilan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka.

Sejauh ini Bambang sudah dua kali diperiksa penyidik Polri yaitu pada 3 Februari dan saat penangkapan pada 23 Januari 2015. Pemeriksaan hari ini akan menjadi pemeriksaan ketiga bagi Bambang untuk melayani pertanyaan penyidik Bareskrim Polri.

Bambang dituduh mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 kala masih menjadi advokat.

Ia ditangkap penyidik pada 23 Januari lalu di Depok, Jawa Barat. Sempat menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga dini hari, Bambang akhirnya dilepaskan setelah ada banyak desakan untuk melepaskannya. Namun meski dilepaskan, Bambang tetap dijadikan tersangka atas tudukan pemberian kesaksian palsu tersebut.

Karena status tersangka ini, Presiden Joko Widodo memberhentikannya untuk sementara sebagai komisioner KPK. Sebagai gantinya, Presiden menunjuk Johan Budi sebagai pelaksana tugas komisioner KPK. (sur/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER