Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan untuk menunda persidangan perdana gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menetapkannya menjadi tersangka perkara rekening gendut. Menurut hakim, ketidakhadiran pihak termohon yakni KPK membuat hakim harus menunda sidang hingga Senin pekan depan.
"Termohon tidak hadir meskipun PN sudah melakukan pemanggilan, seperti saudara lihat sampai jam segini termohon tidak hadir. Oleh karena itu pengadilan menunda sidang ini untuk mengundang kembali KPK. Sidang akan dilanjutkan senin depan, 9 februari 2015," kata Sarpin menengaskan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Sementara itu, Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang mengklaim dibela oleh 27 pengacara melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menerima keputusan hakim tersebut. Sidang sendiri sempat dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum ada 12.30 WIB.
Rencananya sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan digelar pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun entah karena menunggu pihak KPK, sidang baru dibuka pada tengah hari. Sedari pagi, lewat kuasa hukumnya, BUdi Gunawan sang penggugat tak akan bisa menghadiri agenda penting tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Budi Gunawan bersama kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan pada Senin medio Januari lalu. Dia menggugat putusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan hibah untuk kasus 2010.
Pada Selasa (13/1) atau empat hari setelah dicalonkan menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, BG ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka tersebut pun berbuntut panjang hingga Jokowi menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri, untuk memberikan waktu jalannya sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Budi Gunawan.
(sip)