Eksepsi Ical Dikabulkan, Gugatan Agung Dikembalikan ke Golkar

Anggi Kusumadewi | CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2015 15:30 WIB
Seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie diterima majelis hakim, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono.
Gugatan Agung Laksono dikembalikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke internal Partai Golkar. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang antara lain diajukan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) dan Sekjen Golkar Idrus Marham selaku tergugat, bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan kubu Agung Laksono selaku penggugat. Untuk diketahui, eksepsi ialah permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena tidak memenuhi persyaratan hukum.

“Seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie dan kawan-kawan diterima majelis hakim, bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono,” kata Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum kubu Ical dari kantor hukum IHZA & IHZA Law Firm, Senin (2/2).

Kubu Ical mengajukan eksepsi tersebut dengan argumen, berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 Undang-Undang Partai Politik, perkara perselisihan partai politik harus diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalil kubu Agung selaku penggugat yang menyatakan penyelesaian internal dianggap telah dilakukan, tidak diterima majelis hakim. Dalil Agung tersebut didasarkan pada ucapan Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi bahwa Musyawarah Nasional Bali sah dan Munas Ancol tidak sah, sehingga kubu Agung menganggap tak perlu lagi membawa masalah ke Mahkamah Partai.

Namun hakim berpendapat ucapan Muladi tersebut tak bisa dianggap sebagai putusan Mahkamah Partai meski dia adalah Ketua Mahkamah Partai Golkar.

Setelah mengabulkan eksepsi kubu Ical itu, hakim bertanya kepada kuasa hukum Agung Laksono apakah akan menerima putusan itu atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kuasa hukum Agung menjawab akan berkonsultasi lebih dulu dengan kliennya.

Selanjutnya kubu Agung selaku penggugat diberi waktu 14 hari untuk menyatakan sikap. “Belum, belum,” kata Agung Laksono ketika dihubungi CNN Indonesia terkait sikap kubunya menghadapi putusan PN Jakpus itu.

Sementara Yusril selaku kuasa hukum kubu Ical mengatakan kini akan lebih fokus menangani gugatan kubu Ical di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Di PN Jakbar itu, kubu Ical menggugat keabsahan Tim Penyelamat Partai Golkar bentukan Agung –yang berujung pada penyelenggaraan Munas Ancol oleh tim tersebut dengan terpilihnya Agung Laksono sebagai Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol.

Selain menggugat keabsahan Tim Penyelamat Partai Golkar, di PN Jakbar kubu Ical juga menggugat keabsahan Munas Ancol dan hasilnya yang menetapkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Golkar tandingan. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER