Jakarta, CNN Indonesia -- Puluhan kuasa hukum yang dibawa oleh Bambang Widjojanto dalam pemanggilan pertamanya di Bareskrim Polri ternyata tidak dapat mendampinginya sepanjang pemeriksaan. Alasannya, ruang penyidikan tidak dapat menampung orang sebanyak itu.
"Saya sampaikan di ruang penyidik ada insiden di mana semua pengacara BW ingin masuk. Karena keterbatasan orang dan ada kesibukan orang lain sehingga dibatasi dua orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/3).
Dia menjelaskan, kuasa hukum Bambang yang ingin memasuki ruang penyidikan ada 20 orang. Karena itu, tidak mungkin kesemuanya dapat masuk ke dalam ruangan di saat bersamaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto menegaskan, memang tidak ada peraturan membatasi jumlah pengacara yang mendampingi terperiksa dalam proses pemeriksaan. "Hanya saja tidak bisa beramai-ramai dalam ruang penyidik."
Mengenai lamanya pemeriksaan, menurut Rikwanto, hal itu tergantung pada penyidik dan kooperasi Bambang menjalani pemeriksaan.
Hari ini, Bambang memenuhi panggilan penyidik untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus kesaksian palsu yang menjeratnya. Bambang dilaporkan pada tanggal 19 Januari lalu ke Bareskrim Polri. Empat hari setelah dilaporkan, pada Jumat (23/1), Bambang ditetapkan sebagai tersangka.
Bambang ditengarai melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.
Penetapan tersebut menyusul penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh lembaga antirasuah, Selasa (13/1).
(meg)