Menurut kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana surat penangkapan dan pemanggilan terhadap kliennya menyalahi aturan. Surat penangkapan dan pemanggilan tersebut tidak disertai dengan hasil penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski Bambang tak menjawab, Nursyahbani menyatakan, penyidik tetap melanjutkan mengajukan pertanyaan. Kepada Bambang penyidik mengajukan 12 pertanyaan.
"Pak Bambang tidak menjawab atau hanya menjawab tidak tahu," ujar Nursyahbani.
Hari ini Bambang memenuhi panggilan penyidik untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus kesaksian palsu yang menjeratnya. Ia dilaporkan pada tanggal 19 Januari lalu ke Bareskrim Polri. Empat hari setelah dilaporkan, pada Jumat (23/1), Bambang ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan pengacara ditengarai melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam. (sur/sip)