Bambang Enggan Jawab Pertanyaan Penyidik Polri

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 03 Feb 2015 17:58 WIB
Surat penangkapan dan pemanggilan untuk Bambang tidak disertai hasil penyidikan. Menurut Nursyahbani, ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memenuh panggilan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 03 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bambang Widjojanto tak mau menjawa pertanyaan penyidik Polri saat pemeriksaan perdana dirinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Wakil Ketua KPK itu engga menjawab pertanyaan karena proses penyidikan yang dilakukan tak sesuai dengan peraturan Kapolri.

Menurut kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana surat penangkapan dan pemanggilan terhadap kliennya menyalahi aturan. Surat penangkapan dan pemanggilan tersebut tidak disertai dengan hasil penyidikan.

"Ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012," kata Nursyahbani saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Bambang juga keberatan karena seorang advokat dalam melakukan pembelaan terhadap klien, mestinya tidak boleh diperkarakan baik pidana maupun perdata seperti yang diatur dalam pasal 16 Undang-undang Advokat.

Meski Bambang tak menjawab, Nursyahbani menyatakan, penyidik tetap melanjutkan mengajukan pertanyaan. Kepada Bambang penyidik mengajukan 12 pertanyaan.

Dalam pemeriksaan ini, Bambang tidak menjawab semua pertanyaan yang diajukan. Misalnya, ketika dia ditanyai soal biaya masing-masing pengacara dan kamar hotel.

"Pak Bambang tidak menjawab atau hanya menjawab tidak tahu," ujar Nursyahbani.

Hari ini Bambang memenuhi panggilan penyidik untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus kesaksian palsu yang menjeratnya. Ia dilaporkan pada tanggal 19 Januari lalu ke Bareskrim Polri. Empat hari setelah dilaporkan, pada Jumat (23/1), Bambang ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan pengacara ditengarai melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam. (sur/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER