Pengacara Khawatir Bambang Masuk Bui Malam ini

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 03 Feb 2015 18:30 WIB
Menurut kuasa hukum Bambang Widjojanto keengganan kliennya menjawab pertanyaan penyidik bisa dianggap mempersulit penyidikan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memenuh panggilan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 03 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Nursyahbani Katjasungkana, pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, khawatir kliennya ditahan malam ini. Pasalnya, Bambang enggan menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim Polri.

Ketika ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2), Nursyahbani menjelaskan, kemungkinan itu bisa saja terjadi karena Bambang seringkali menolak menjawab pertanyaan penyidik.

"Pengalaman saya, kalau klien saya menjawab tidak tahu atau lupa atau tidak bersedia menjawab itu diklasifikasikan mempersulit pemeriksaan," katanya. Dengan dasar pengklasifikasian itu, Polisi bisa saja melakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nursyahbani, Bambang memang enggan menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik karena ada ketidaksesuaian dalam prosedur hukum. Namun, penyidik tetap mencecar Bambang dengan 12 pertanyaan beranak. Sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

Soal penahanan, sebenarnya pernyataan Tim independen bentukan Presiden Joko Widodo yang menyambangi kantor KPK menenangkan. Mereka mengatakan bahwa Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sudah menjamin tak ada penahanan terhadap Bambang.

Hari ini Bambang memenuhi panggilan penyidik untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus kesaksian palsu yang menjeratnya.

Bambang dilaporkan pada tanggal 19 Januari lalu ke Bareskrim Polri. Empat hari setelah dilaporkan, pada Jumat (23/1), Bambang ditetapkan sebagai tersangka.

Bambang ditengarai melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.

Penetapan tersebut menyusul penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh lembaga antirasuah, Selasa (13/1). (sur/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER