Ketika ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2), Nursyahbani menjelaskan, kemungkinan itu bisa saja terjadi karena Bambang seringkali menolak menjawab pertanyaan penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal penahanan, sebenarnya pernyataan Tim independen bentukan Presiden Joko Widodo yang menyambangi kantor KPK menenangkan. Mereka mengatakan bahwa Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sudah menjamin tak ada penahanan terhadap Bambang.
Bambang dilaporkan pada tanggal 19 Januari lalu ke Bareskrim Polri. Empat hari setelah dilaporkan, pada Jumat (23/1), Bambang ditetapkan sebagai tersangka.
Bambang ditengarai melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.
Penetapan tersebut menyusul penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh lembaga antirasuah, Selasa (13/1). (sur/sip)