Bambang Widjajanto Kecewa Pembatasan Jumlah Pengacara

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Selasa, 03 Feb 2015 18:20 WIB
Nursyahbani Katjasungkana, salah seorang anggota kuasa hukum mengatakan Wakil Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto kecewa dengan
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memenuh panggilan pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Selasa, 03 Februari 2015, Bambang menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus keterangan palsu sengketa pilkada di Kotawaringin Barat di Badan Reserse Kriminal Polri. (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Nursyahbani Katjasungkana, salah seorang anggota kuasa hukum Wakil Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, mengatakan kliennya sedikit kecewa terkait jumlah tim kuasa hukum yang sedikit demi sedikit, dibatasi oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri saat pemeriksaan, pada Selasa (3/2).

"Padahal pada pemeriksaan pertama ada lima. Kami mengetahui tempatnya sempit. Lalu diperbolehkan berempat. Tapi sekarang berubah lagi menjadi tiga saja," ujar Nursyahbani, Selasa (3/2).

Nursyahbani mengungkapkan Bambang sejauh ini sudah menjawab enam pertanyaan dari 12 pertanyaan keseluruhan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut memiliki beberapa butir anak pertanyaan yang cukup banyak sehingga memakan waktu proses pemeriksaan terhadap kliennya.

"Ada 12 pertanyaan yang masing-masing memiliki sub-pertanyaan sebanyak lima hingga 10," ujar Nursyabani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai saat ini pemeriksaan terhadap Bambang masih berlangsung. Nursyahbani mengatakan bahwa Bambang saat ini dalam kondisi sehat, meski sedang menjalani ibadah puasa. "Pak Bambang sehat, ia sedang menjalani ibadah puasa," ujar Nursyahbani.

Bambang tiba di kantor Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 12.00 WIB ditemani dengan kuasa hukumnya. Ia tidak mengatakan sepatah kata apapun dan menyerahkan pernyataan pers seluruhnya kepada pengacara.

Setelah memberikan keterangan pers, Bambang dan kuasa hukumnya langsung memasuki gedung Bareskrim Polri. Bambang hanya tersenyum kepada awak media yang tak berhenti melayangkan pertanyaan.

Sebelumnya, Bambang dilaporkan pada tanggal 19 Januari lalu ke Bareskrim Polri. Empat hari setelah dilaporkan, pada Jumat (23/1), Bambang ditetapkan sebagai tersangka.

Bambang ditengarai melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.

Penetapan tersebut menyusul penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh lembaga antirasuah, Selasa (13/1). (sip/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER