Menurut Hamdi, Presiden untuk mengambil keputusan soal polemik Kapolri tidak perlu menunggu jalannya proses praperadilan yang ajukan pihak Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. “Dilepas dari adanya sidang praperadilan, itu soal lain, Presiden bisa mengambil keputusan agar tidak terlalu lama,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Persetujuan DPR tidak mengikat, untuk melantik atau tidak sepenuhnya di tangan Presiden,” ujar Hamdi dengan tegas. “Soal persetujuan dari DPR itu sifatnya pasif.”
Hamdi mencermati jika Presiden tetap melantik Budi Gunawan maka hal itu sebagai langkah yang sangat keliru dan menyalahi peraturan yang lebih tinggi posisinya yaitu Ketetapan MPR. “Tap MPR tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas KKN,” kata Hamdi.
Hamdi menekankan kalau Presiden tidak segera mengambil keputusan yang tepat yaitu tidak melantik Budi Gunawan dan menggantinya untuk mendapat Kapolri yang definitif maka Presiden dipastikan akan mendapat penilaian buruk dari masyarakat luas. (obs)