Dengan demikian, Aiptu Labora mesti segera dihukum pidana sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 17 September 2014.
"Surat memang benar ditandatangani Plh Kalapas Sorong Isak Wanggai tapi tidak sesuai prosedur. Secara formal itu salah. Nomor suratnya tidak ada. Jadi, tidak sah secara hukum," kata Handoyo ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun demikian, Handoyo mengatakan, tanggal tersebut tidak bisa diterima. "Labora, kan, keluar dari Rumah Sakit pada April 2014 tetapi suratnya baru keluar Agustus," ujarnya.
Dengan adanya keputusan ini, Handoyo telah meminta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Papua Barat dan Polres Raja Ampat untuk menjelaskan tidak sahnya keputusan tersebut. "Supaya bisa ditindaklanjuti. Nanti Polda Papua Barat dan Kejaksaan yang berhak menahan. Mereka yang tahu waktunya kapan," kata dia.
Sebelumnya, anggota Korps Bhayangkara ini ditengarai memiliki rekening gendut hasil tindak pidana pencucian uang dan penyelundupan bahan bakar senilai Rp 1,5 triliun. Saat itu, ia bertugas di Polda Papua Barat.
Ia pun divonis oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Papua Barat dengan hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Pada 17 September 2014, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan memperberat vonis menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (utd)