Kemenkumham Pastikan Surat Pembebasan Labora Tidak Sah

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 04 Feb 2015 13:00 WIB
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat menegaskan Aiptu Labora Sitorus mesti dihukum pidana sesuai keputusan MA.
Ilustrasi penjara. (Thinkstock/Gianluca68).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat memastikan Berita Acara Pengeluaran Tahanan bebas hukum yang dikeluarkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sorong kepada terpidana rekening gendut, Aiptu Labora Sitorus tidak sah.

Dengan demikian, Aiptu Labora mesti segera dihukum pidana sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 17 September 2014.

"Surat memang benar ditandatangani Plh Kalapas Sorong Isak Wanggai tapi tidak sesuai prosedur. Secara formal itu salah. Nomor suratnya tidak ada. Jadi, tidak sah secara hukum," kata Handoyo ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Labora dinyatakan bebas lantaran tidak ada perpanjangan surat penahanan dari pihak kejaksaan. Sementara, Handoyo mengatakan surat itu tidak diperpanjang karena rutan tidak berhak untuk menahan Labora. Alhasil, keluarlah surat pengeluaran tahanan tersebut dari Kalapas Sorong pada 24 Agustus 2014 untuk Labora.

Meskipun demikian, Handoyo mengatakan, tanggal tersebut tidak bisa diterima. "Labora, kan, keluar dari Rumah Sakit pada April 2014 tetapi suratnya baru keluar Agustus," ujarnya.

Sebelumnya, Labora mengajukan permohonan izin kepada pihak LP lantaran sakit. Namun, Labora tak kembali ke LP untuk waktu yang lama.
"Saat ini Aiptu Labora sedang di rumahnya, di Raja Ampat," kata Handoyo usai mendapat laporan dari tim Polda Papua Barat dan Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat.

Dengan adanya keputusan ini, Handoyo telah meminta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Papua Barat dan Polres Raja Ampat untuk menjelaskan tidak sahnya keputusan tersebut. "Supaya bisa ditindaklanjuti. Nanti Polda Papua Barat dan Kejaksaan yang berhak menahan. Mereka yang tahu waktunya kapan," kata dia.

Sebelumnya, anggota Korps Bhayangkara ini ditengarai memiliki rekening gendut hasil tindak pidana pencucian uang dan penyelundupan bahan bakar senilai Rp 1,5 triliun. Saat itu, ia bertugas di Polda Papua Barat.

Ia pun divonis oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Papua Barat dengan hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Pada 17 September 2014, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan memperberat vonis menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER