Usulan RUU Segera Dibahas di Tingkat Panja

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 30 Jan 2015 07:56 WIB
Setiap Komisi di DPR RI diberikan kuota maksimal mengajukan dua RUU dalam satu tahun ditambah 12 RUU usulan pemerintah untuk segera diselesaikan tahun ini.
Ilustrasi Paripurna DPR RI. (Antara Foto/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setiap Komisi di Dewan Perwakilan Rakyat telah mengajukan usulan rancangan undang-undang yang akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Usulan tersebut diajukan dalam rapat Badan Legislatif kemarin dan akan disahkan sebelum reses Februari mendatang.

Beberapa pandangan diberikan beberapa fraksi di DPR dalam rapat kemarin. Fraksi Partai Gerindra misalnya yang menusulkan agar RUU Disabilitas menjadi salah satu prioritas Prolegnas. Hal tersebut juga didukung oleh fraksi PAN. PAN bahkan menambahkan dengan RUU Perbankan, BUMN, Kepolisian dan Minyak Bumi untuk jadi prioritas.

Sementara fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan agar RUU tentang Kewirausahaan Nasional juga harus menjadi prioritas untuk Prolegnas 2015. Sedangkan, fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan agar melanjutkan 27 RUU yang telah melalui pembahasan pada periode lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendengar perdebatan antarfraksi, RUU yang akhirnya diajukan oleh tiap komisi, sebagai berikut:

Komisi I : RUU tentang Penyiaran, dan RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia.

Komisi II : RUU tentang Pilkada, RUU tentang Pertahanan, RUU tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, RUU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan RUU tentang Penyelenggara Pemilu.

Komisi III : RUU tentang KUHP, RUU tentang KUHAP, dan RUU tentang HAM.

Komisi IV: RUU tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, RUU tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, dan RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan.

Komisi V: RUU tentang Arsitek dan RUU tentang Jasa Konstruksi.

Komsi VI : RUU tentang BUMN, dan RUU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Koperasi.

Komisi VII : RUU tentang Minyak dan Gas Bumi, RUU tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.

Komisi VIII : RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umroh, RUU tentang Penyandang Diabilitas, RUU tentang Praktek Pekerjaan Sosial, RUU tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perusahaan dan RUU tentang Perguruan Tinggi Agama.

Komisi IX : RUU tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, RUU tentang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Penyediaan Farmasa, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, RUU Kebidanan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU tentang Praktek Kefarmasian, dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia.

Komisi X : RUU tentang Kebudayaan, RUU tentang Sistem Perbukuan dan RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Komisi XI : RUU tentang Piutang Negara dan Piutang Daerah, RUU tentang Perbankan, dan RUU tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.

Kendati demikian, Ketua Badan Legislasi Sareh Wiyono mengingatkan kembali bahwa Baleg hanya akan mengesahkan dua RUU dari setiap fraksi dalam setahun. Ia pun mengatakan pembahasan lebih lanjut akan dilakukan pada pekan depan.

"Kita cuma bisa sahkan dua dari setiap fraksi. Prolegnas akan dibawa ke tingkat Panitia Kerja (Panja) pada 2-3 Februari," kata Sareh (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER