Somasi Terhadap Pembebasan Pollycarpus Tak Ditanggapi Jokowi

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 04 Feb 2015 20:03 WIB
Presiden Joko Widodo dianggap tak memenuhi keadilan korban pelanggaran HAM masa lalu, seperti yang tertuang dalam Nawa Cita.
Suciwati, meletakan gambar suaminya mendiang pejuang HAM Munir saat mengikuiti aksi Kamisan ke-377 bersama Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/12). (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Aksi Solidaritas Untuk Munir tidak mendapatkan tanggapan dari Presiden Joko Widodo terkait somasi pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto yang mereka layangkan Desember silam.

Menemui jalan buntu, mereka pun akhirnya menggugat Surat Keputusan Menkumham tentang pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.
P

"Tidak ada komitmen Jokowi untuk memenuhi keadilan korban pelanggaran HAM masa lalu seperti yang tertuang dalam Nawacita. Tidak ada tindakan apapun dalam perkara Munir, misalnya menegur Menkumham," ucap Muhammad Isnur, pengacara publik LBH Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (4/2).

Kamis, 4 Desember 2014 lalu, KASUM memberikan surat somasi kepada Jokowi dan Menkumham Yasonna Laoly. Mereka meminta pembebasan bersyarat Pollycarpus dari Lapas Sukamiskin Bandung dibatalkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, permintaan mereka bertepuk sebelah tangan. Kala itu, Kemenkumham hanya berkata pembebasan Polly telah memenuhi standar prosedur yang berlaku.

Isnur berkata, niat KASUM mencari titik terang atas pembebasan Polly pun kerap mendapatkan jalan buntu. Salah satunya, lanjut Isnur, ketika mereka meminta salinan surat pembebasan bersyarat Polly yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Dia menuturkan, perwakilan Kemenkumham menyatakan tak memegang surat bernomor PAS.PK.01.04.05.06.553 tersebut. KASUM pun diminta menghubungi kantor wilayah Kemenkumham di Jawa Barat.

Isnur pun menegaskan, langkah mereka mendaftaran gugatan terhadap keputusan pembebasan Pollycarpus ke PTUN tidaklah main-main. "Ini adalah bentuk konsistensi KASUM mengawasi komitmen pemerintah mengungkap kasus Munir," tuturnya. (meg/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER