Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjebloskan seorang pengemplang pajak berinisial DJ (62) ke Rumah Tahanan Klas I Palembang karena perusahaanya, PT KSC, menunggak pajak Rp 1,96 miliar. DJ merupakan wajib pajak (WP) kelima yang terkena sanksi penyanderaan (gijzeling) pada tahun ini.
Wahju K. Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, menjelaskan eksekusi penyanderaan dilakukan terhadap DJ pada malam ini, Rabu (4/2), bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. DJ selaku penangung jawab PT KSC terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang sebagai penunggak pajak senilai Rp 1,96 Miliar.
"Saat ini, DJ disandera di Rumah Tahanan Klas I Palembang," jelas Wahju melalui siaran pers DJP, Rabu (4/2) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Undang-Undang No.19 Tahun 2000, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.
Eksekusi gijzeling terhadap DJ, kata Wahju, mengacu pada Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan No.SR-367MK.03/2015 tertanggal 28 Januari 2015.
"Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu menteri keuangan atau gubernur," jelas Wahju.
Oleh karena itu, lanjut Wahju, DJP meminta kepada DJ maupun penunggak pajak lain bersikap kooperatif dan segera melunasi utang pajaknya agar terhindar dari penyanderaan yang akan dilaksanakan oleh Ditjen Pajak.
(pit/pit)