Wahju K. Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, menjelaskan eksekusi penyanderaan dilakukan terhadap DJ pada malam ini, Rabu (4/2), bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. DJ selaku penangung jawab PT KSC terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang sebagai penunggak pajak senilai Rp 1,96 Miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.
"Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu menteri keuangan atau gubernur," jelas Wahju.
Oleh karena itu, lanjut Wahju, DJP meminta kepada DJ maupun penunggak pajak lain bersikap kooperatif dan segera melunasi utang pajaknya agar terhindar dari penyanderaan yang akan dilaksanakan oleh Ditjen Pajak. (pit/pit)