Gulat didakwa menyuap Annas senilai Rp 2 miliar untuk memuluskan alih fungsi kawaan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Dalam usulan revisi alih fungsi, Annas melalui Surat Gubernur Riau Nomor: 050/BAPPEDA/8516 mengajukan area tambahan milik Gulat di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare.
Kawasan hutan milik Gulat berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI) dan ingin dibebaskan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar dapat ditanami sawit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tindak pidana tersebut, Gulat didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana untuk Gulat yakni lima tahun penjara.
Namun, Gulat mengaku hanya menjadi perantara suap bagi PT Dutapalma Nusantara. Dutapalma menjanjikan akan memberikan uang pelicin bagi Annas senilai Rp 8 miliar. Namun baru disetor Rp 3 miliar. Gulat lantas membantu mencari pinjaman sebesar Rp 5 miliar. (rdk)