Meski demikian, Suryadharma ternyata telah dipastikan tidak bakal hadir. Alasannya, tim kuasa hukum bekas pemimpin Partai Persatuan Pembangunan itu menganggap ada yang salah dengan agenda pemeriksaan yang melibatkan kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andreas, klarifikasi yang dimaksud adalah, dalam surat panggilan tersebut tertulis bahwa "SDA akan diperiksa sebagai SAKSI". Kemudian berikutnya dijelaskan SDA akan diperiksa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan oleh 'Tersangka Suryadharma Ali selaku Menteri Agama RI dan kawan-kawan'.
"Jadi untuk kali ini Pak SDA belum bisa hadir. Jika kemudian ada panggilan lanjutan, kami akan kembali mendiakusikannya dengan beliau," ujar Andreas.
Meski demikian, pernyataan tersebut berlainan dengan jadwal agenda pemeriksaan KPK. Dalam agenda pemeriksaan, nama Suryadharma terpampang sebagai tersangka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Selain Suryadharma, KPK juga menghadirkan Direktur Pengelolaan Dana Haji, Ramadhan Harisma, sebagai saksi.
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2010-2103.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP. (meg)