Surat Panggilan Janggal, Suryadharma Ali Tolak Panggilan KPK

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 04 Feb 2015 12:45 WIB
Pencantuman nama sebagai terperiksa sekaligus tersangka dinilai sebagai kejanggalan yang harus diklarifikasi oleh KPK.
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali diagendakan untuk hadir menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus korupsi dana haji, Rabu (4/2). (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya kembali menyidik kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2010-2013. Dalam pemeriksaan kali ini, tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali diagendakan untuk hadir menjalani pemeriksaan.

Meski demikian, Suryadharma ternyata telah dipastikan tidak bakal hadir. Alasannya, tim kuasa hukum bekas pemimpin Partai Persatuan Pembangunan itu menganggap ada yang salah dengan agenda pemeriksaan yang melibatkan kliennya.

Berbekal surat panggilan KPK, penasihat hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga, mendatangi markas lembaga antirasuah. Dia mempertanyakan surat panggilan yang dinilai janggal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada dasarnya klien kami bermaksud menghadiri panggilan KPK tersebut, namun ada hal prinsip yang harus diklarifikasi terlebih dahulu," ujar Andreas saat mendatangi Gedung KPK, Rabu (4/2).

Menurut Andreas, klarifikasi yang dimaksud adalah, dalam surat panggilan tersebut tertulis bahwa "SDA akan diperiksa sebagai SAKSI". Kemudian berikutnya dijelaskan SDA akan diperiksa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan oleh 'Tersangka Suryadharma Ali selaku Menteri Agama RI dan kawan-kawan'.

Menurut Andreas, hal tersebut merupakan sebuah kekeliruan lantaran bakal mengurangi dan menghalangi hak-hak kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana yang dituduhkan.

"Jadi untuk kali ini Pak SDA belum bisa hadir. Jika kemudian ada panggilan lanjutan, kami akan kembali mendiakusikannya dengan beliau," ujar Andreas.

Meski demikian, pernyataan tersebut berlainan dengan jadwal agenda pemeriksaan KPK. Dalam agenda pemeriksaan, nama Suryadharma terpampang sebagai tersangka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Selain Suryadharma, KPK juga menghadirkan Direktur Pengelolaan Dana Haji, Ramadhan Harisma, sebagai saksi.

Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2010-2103.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER