Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri hari ini melakukan gelar perkara kasus politisasi jabatan yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
"Hari ini ada gelar perkara termasuk untuk evaluasi proses penyidikan yang dilakukan kawan-kawan penyidik," kata Kepala Divisi Humas Inspektur Jenderal Ronny Sompie di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Ronny, gelar perkara dilakukan untuk menentukan langkah lebih lanjut untuk memproses kasus ini. Mengenai kemungkinan pemanggilan dan penetapan tersangka Samad, menurutnya, mungkin ditentukan setelah proses gelar perkara ini.
Ketika ditanyai soal kapan tepatnya gelar perkara diselenggarakan, dia tidak bisa menjawab dengan pasti. Ronny hanya mengatakan gelar perkara ini bisa berlangsung selama berjam-jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menegaskan, status Samad sampai saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, surat perintah penyidikan untuk perkara ini, menurutnya, sudah diterbitkan.
"Itu menjadi dasar kawan-kawan penyidik melakukan penyidikan yang berdasarkan keterangan saksi dan ahli, dan menyita barang bukti untuk dijadikan alat bukti," ujarnya.
Abraham Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada 22 Januari lalu. Samad dituduh melanggar Undang-undang KPK dengan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik pada masa pemilihan umum tahun lalu. Samad juga dituduh akan membantu meringankan hukuman politisi PDIP Emir Moeis.
Samad dilaporkan melanggar pasal 36 dan pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun penjara.
Abraham Samad belum tersangka
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Budi Waseso, yang baru saja naik pangkat menjadi komisaris jenderal, mengatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad sejauh ini belum berstatus tersangka.
“Tersangka belum. Masalah ini masih didalami penyidik. Yang pasti sudah itu BW (Bambang Widjojanto),” kata Budi menjawab pertanyaan wartawan ihwal status Abraham dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.Mengenai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Abraham Samad yang disebut sudah keluar, Budi Waseso mengatakan penyidikan tidak pasti menjadikan seseorang sebagai tersangka. “Tidak serta merta jadi tersangka, nanti timbul kriminalisasi,” tuturnya.Budi, yang pernah menjabat Kapolda Gorontalo ini menjelaskan sprindik adalah legalitas bagi penyidik dalam proses pemeriksaan. “Kalau tidak ada sprindik, itu ada pelanggaran. Tapi secara administrasi belum tentu juga seseorang disebut sebagai tersangka dalam sprindik,” ujarnya.Budi menegaskan bahwa kalau bukti-buktinya sudah lengkap maka penyidik pasti menetapkan sebagai tersangka. “Tapi itu nanti, itu penilaian penyidik,” kata dia.Menyangkut gelar perkara, menurut Budi seluruhnya sudah digelar berkali-kali. “Yang penting yakinlah saya akan bekerja sebaik mungkin,” ucap Budi.
(sip)