Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat hukum tata negara Refly Harun melihat serangan yang ditujukan kepada para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk melemahkan institusi tersebut, tidak perlu membuat Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunjuk Plt. Pimpinan KPK baru.
"Sampai saat ini KPK masih bekerja. Kalau sudah sama sekali tidak bisa bekerja, itu baru Presiden dapat mengeluarkan Perppu," ujar Refly seusai diskusi di kantor Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Kamis (5/2).
Refly mengakui, kinerja KPK saat ini dipastikan cukup terganggu dengan adanya polemik antara KPK dan Polri. Namun, dia berpendapat, penyelesaian untuk memulihkan KPK bukan melalui Perppu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Perppu itu bisa ditolak DPR. Bagaimana kalau DPR main tolak saja? Tidak ada pimpinan KPK," ujar Refly beralasan.
Oleh karena itu, menurut Refly, cara yang paling ampuh untuk menyelamatkan institusi penegak hukum ini ada di tangan Jokowi untuk mencalonkan Kepala Kepolisian RI yang baru.
"Segera tunjuk calon Kapolri, benahi kepolisian, lalu restorasi hubungan dengan KPK. Selesai," ujar Refly menegaskan.
(meg)